Terlibat Narkotika, Mantan Pamen Polda Riau Divonis Seumur Hidup

Foto Inset : Kompol Imam ditangkap saat membawa narkoba jenis sabu sebanyak 16 kilogram dan ditangkap di Jalan Soekarno Hatta, Kota Pekanbaru, Riau, Jumat (23/10/2020) setelah kejar kejaran dengan petugas yang menyergapnya.
Pekanbaru, Oketimes.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru yang menggelar sidang vonis terhadap terdakwa kasus narkoba, Kompol IZ pada Selasa (29/6/2021) memberikan vonis berupa hukuman seumur hidup bagi terdakwa.
Dalam Persidangan, Hakim menyatakan Imam Ziadi Zaid terbukti bersalah melanggar Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama seumur hidup," ujar Hakim Mahyudin dalam persidangan Rabu (30/6/2021).
Menanggapi vonis tersebut, tim Jaksa dan terdakwa Kompol Imam menyatakan masih pikir-pikir.
Sedangkan, Terdakwa Hendri Winata alias Acoy yang merupakan rekan Kompol Imam saat membawa 16 kilogram sabu, juga mengikuti sidang yang digelar terpisah dan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.
Liviana Tanjung selaku Pemimpin Majelis Hakim menyatakan, Acoy terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Menanggapi putusan Majelis Hakim, Terdakwa Acoy langsung mengajukan upaya hukum banding atas putusan Hakim tersebut.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kasus yang menjerat Kompol IZ selaku Mantan Kepala Seksi Identifikasi Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau menjadi perhatian Publik, pamen Polri yang seharusnya menjadi pelayan, pelindung, dan pengayom masyarakat malah terlibat dalam kasus penyelundupan narkotika.
Kompol Imam ditangkap saat membawa narkoba jenis sabu sebanyak 16 kilogram. Dirinya ditangkap di Jalan Soekarno Hatta, Kota Pekanbaru, Riau, Jumat (23/10/2020) setelah kejar kejaran dengan petugas yang menyergapnya.
Kompol Imam sempat ditembak, karena berupaya melarikan diri dengan menggunakan mobil bersama rekan kurir sabu Hendri Winata alias Acoy.
Polisi memberondong mobil pelaku dengan senjata api dan mengenai Kompol Imam yang tertembak di bagian lengan dan punggung.
Saat menggelar konferensi pers Sabtu (24/10/2020) lalu, Kapolda Riau Irjen Agung Setya Imam Effendi menyebutkan bahwa anggotanya yang menjadi kurir sabu sebanyak 16 kilogram adalah pengkhianat bangsa.
"Dia ini adalah pengkhianat bangsa dan sejak saat ini yang bersangkutan bukan lagi anggota Polri," ujar Agung dengan nada geram kala itu.
Hal tersebut dilakukan, karena dianggap telah mencoreng nama institusi Kepolisian Republik Indonesia oleh Kompol Imam yang merupakan perwira berusia 55 tahun itu langsung dipecat dari anggota Polri.***
Komentar Via Facebook :