Bikin Surat Hasil Swab Palsu, Calon Penumpang Citilink Ditangkap Polisi

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol H Nandang Mu`min Wijaya, SIK MH didampingi Kasat Reskrim Kompol Juper Lumban Toruan dan Kapolsek Bukit Raya Arry Prasetyo dalam Konference Pers nya pada Jumat (2/7/2021) siang.

Pekanbaru, Oketimes.com - Tunjukkan surat Rapid Tes Antigen PCR palsu ke petugas avsec bandara, seorang calon penumpang pesawat yang mau berangkat ke Jakarta, diamankan petugas, Selasa 29 Juni 2021 malam di Bandara Sultan Syarif Kasim (SKK II) Pekanbaru.

"Tersangka berinisial HH alias Hengki (38), warga kota Pekanbaru. Diamankan di Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru, saat hendak berangkat ke Jakarta pada Selasa (29/06/2021) malam," kata Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol H Nandang Mu'min Wijaya, SIK MH didampingi Kasat Reskrim Kompol Juper Lumban Toruan dan Kapolsek Bukit Raya Arry Prasetyo dalam Konference Pers nya pada Jumat (2/7/2021) siang.

Disebutkan Kapolresta, dalam pengungkapan kasus pemalsuan rapid test antigen tersebut, ada dua tersangka yang diamankan, dalam pengembangannya.

"Kedua tersangka adalah inisial HH alias Hengki dan Jo alis Jon (26), karyawan HH, yang bertugas untuk melakukan pemalsuan hasil rapit test hasil swab PCR," ungkap Kapolresta.

Hal tersebut dilakukan tersangka HH alias Hengki lanjut Kapolresta, agar 1 lembar hasil swab PCR 1 atas nama tersangka yang seolah olah dikeluarkan oleh RS Eka Hospital diduga Palsu itu, digunakan untuk keberangkatan tersangka untuk berangkat ke Jakarta.

Lanjut Nandang, beruntung petugas Avsec Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru, berupaya mencegat tersangka, lantaran mencurigai hasil swab PCR 1 yang digunakan tersangka tidak valid saat petugas KKP Bandara SSK II, menyatakan surat hasil Swab PCR tersangka dinyatakan tidak Valid.

"Sehingga petugas Avsec Bandara SSK II Pekanbaru berkoordinasi dengan Polsek Bukit Raya, dan berhasil mengamankan tersangka HH alias Hengki," papar Kapolresta.

Kemudian tersangka dan barang bukti 1 lembar hasil swab PCR palsu diamankan ke Polsek Bukit Raya, guna dilakukan penyelidika lebih lanjut.

Berdasarkan keterangan tersangka kepada petugas, tersangka HH alias Hengki menyuruh tersangka Jon, untuk membuat surat berupa Hasil Laboratorium PCR Covid-19 dengan Hasil Negatif yang digunakan tersangka Hengky untuk keberangkatan ke Jakarta.

"Tersangka HH alias Hengki mengakui bahwa hasil Swab tersebut adalah palsu dan hingga dilakukan pengembangan kepada tersangka Jo alis Jon," ulas Kapolresta.

Kemudian tersangka Jo alias Jon berhasil diamankan beserta barang bukti satu unit Laptop merek Hape warna Silver dan satu unit Print merek canon warna hitam yang digunakan untuk membuat surat Hasil Laboratorium palsu yang di keluarkan dari RS Eka Hospital.

Sedangkan barang bukti dari tersangka HH alias Hengki, berhasil diamankan selembar Hasil Swab PCR atas nama tersangka Hengki yang dikeluarkan RS Eka Hospital yang diduga Palsu, KTP atas nama tersangka, satu Lembar Bording Pas City Link atas nama tersangka, selembar Kode boking Tiket Citylink.

"Kedua tersangka akan diterapkan Pasal 263 dan atau Pasal 268 KUHPidana, tentang pemalsuan surat atau menggunakan surat palsu atau memalsukan surat keterangan dokter," pungkas Kapolresta. ***


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait