Polres Kampar Sergap Pengedar Sabu Desa Kijang Jaya di Kebun Sawit

Tersangka ZA alias AS (27) bersama barang bukti sabu saat diamakan di ruang Satres Narkoba Polres Kampar, Riau, Rabu (30/06/2021).
Kampar, Oketimes.com - Diduga pengedar sabu, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar sergap seorang pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Desa Kijang Jaya Kecamatan Tapung Hilir pada Rabu (30/06/2021) sore.
Pelaku narkoba yang ditangkap Tim Opsnal berjuluk Tim Ojoloyo Resnarkoba Polres Kampar ini, berinisial ZA alias AS (27), warga Desa Kijang Jaya Kecamatan Tapung Hilir Kabupaten Kampar.
Bersama tersangka, diamankan barang bukti 2 paket narkotika jenis sabu terbungkus plastik bening seberat 2.24 gram, sebuah timbangan digital dan sejumlah peralatan penggunaan sabu serta 1 unit Hape merk Samsung yang digunakan pelaku.
Informasi yang dirangkum dari Kepolisian, pengungkapan kasus ini berawal pada Rabu (30/06/2021) sore saat Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar, tengah melakukan penyelidikan terkait peredaran narkotika di wilayah Desa Kijang Jaya Kecamatan Tapung Hilir.
Dari hasil penyelidikan, Tim berhasil mengamankan seorang terduga pengedar narkoba inisial ZA, di areal perkebunan sawit milik warga di wilayah Dusun II Desa Kijang Jaya, Tapung Hilir.
Bersama aparat Desa setempat, tim melakukan penggeledahan, dan ditemukan 2 paket narkotika jenis sabu terbungkus plastik bening serta sejumlah barang bukti lainnya terkait kasus ini.
Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan seorang pelaku Narkotika jenis sabu di wilayah Desa Kijang Jaya Kecamatan Tapung Hilir pada Rabu (30/06/2021) sore.
Dikatakan AKP Daren, dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif Methamphetamine dan kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Plaku akan dijerat dengan pasal 114 (1) junto pasal 112 (1) UU nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun," pungkasnya.***
Komentar Via Facebook :