Begini Penjelasan Anggota DPRD Riau Soal Teror Penagih Utang di Rumahnya

Anggota DPRD Riau dari Partai PDI Perjuangan, Sugeng Pranoto (kanan) didampingi kuasa hukumnya Hendry Marpaung (kiri) menggelar konfrensi pers di ruangan Fraksi PDI Perjuangan pada Rabu (30/6/2021) sore.

Pekanbaru, Oketimes.com - Polemik yang menyeret namanya atas sangkaan yang ditujukan pada dirinya, hingga berujung pada pengerusakan dan intimidasi terhadap anak istrinya, Anggota DPRD Riau dari Partai PDI Perjuangan, Sugeng Pranoto, menggelar konfrensi pers di ruangan Fraksi PDI Perjuangan pada Rabu (30/6/2021) sore.

Dalam konfrensi pers itu, Sugeng mengklaim bahwa PDI Perjuangan akan memberi perhatian atas polemik yang dialaminya, karena menyangkut keselamatan keluarga.

"Sebagai anggota partai juga DPRD Riau, PDI Perjuangan akan membantu, karena ini menyangkut keselamatan keluarga bukan pribadi," katanya.

Dia juga menyatakan hasil koordinasi dengan Ketua DPC PDI Perjuangan, Robin Hutagalung. Partai menunjuk Hendry Marpaung sebagai pengacara yang akan mendampingi Sugeng atas laporan ke Polresta, akibat pengerusakan dan intimidasi yang dialami istri dan anaknya.

"Dari dulu jika secara pribadi menyerang saya, saya tidak pernah melaporkan orang, tapi ini sudah menyangkut keselamatan dan kenyamanan keluarga saya, maka saya membuat laporan," ungkapnya.

Pada kesempatan itu, Sugeng menyampaikan kronoligi bermula pada hari Selasa, 15 Juni 2021, pada saat akan melakukan rapat internal dengan staf pansus dan tenaga ahlinya, Larsen Yunus tiba-tiba menyelonong masuk keruangan Komisi III DPRD Riau bersama dengan rombongan.

"Pada saat saya mau rapat dengan tenaga ahli dan Tim pansus, tiba-tiba Larsen bersama rombongannya masuk tanpa permisi dan memaksa saya untuk melayani mereka. Dia (Larsen) juga mengatakan membawa PT. Satria Komodo Indonesia (Sakoi) dan beberapa media," beber Sugeng.

Tidak berhenti sampai disitu, pada hari Jumat berikutnya, pada pukul 10 pagi kediaman Sugeng yang berada di Komplek Harmony Sudirman sudah dikepung orang yang mengatasnamakan PT. Sakoi.

Kemudian, selepas salat Jumat, anaknya (Sugeng) diikuti sampai ke rumah dan memaksa untuk menerobos masuk ke dalam rumah.

"Saya terkejut, ketika anak dan istri saya menelphone, mengatakan ada orang yang mengepung rumah, bahkan NCB juga dimatikan, sehingga istri dan anak saya ketakutan," ungkap Sugeng.

Atas aksi yang dilakukan PT. Sakoi tersebut, melalui kuasa hukumnya, Hendry Marpaung berkordinasi dengan pihak Polresta Pekanbaru.

Atas tuduhan yang diarahkan kepadanya terkait utang piutang, Sugeng mengatakan bahwa itu tidak benar, itu merupakan kerjasama bisnis yang dilakukan pada tahun 2010.***


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait