Ditinggal Pemilik Belanja ke Pasar

Polisi Tangkap Pemuda Batu Bersurat Pembongkar Rumah Tetangga Siang Bolong

Tersangka SY (30), pelaku curat saat diamakan di Mapolsek XIII Koto Kampar Kabupaten Kampar, Riau, Rabu (30/06/2021).

XIII Koto Kampar, Oketimes.com - Ditinggal sebentar belanja ke Pasar, seorang pemuda warga Batu Bersurat, nekat membongkar rumah tetangganya dan mengambil sejumlah barang berharga milik korban pada Rabu (30/06/2021).

Pelaku diketahui berinisial SY (30), warga Lingkungan II Kelurahan Batu Bersurat Kecamatan XIII Koto Kampar Kabupaten Kampar, Riau.

Ia berhasil diamankan Team Unit Reskrim Polsek XIII Koto Kampar, pada Rabu siang (30/06/2021) setelah beberapa jam melakukan aksi pencurian dengan pemberatan tersebut.

Bersama pelaku, turut diamankan barang bukti 3 unit handphone jenis Samsung Tab 3, Mito Tab Warna Hitam dan Samsung J4 Plus, sebuah celengan merk hello kitty, 3 botol Parfume.

Kemudian sebuah tripot Handphone merk robot, sebuah silicone case realme C11, 1 unit Sepeda Motor Honda Beat Warna Merah Nopol BM-4784-ZO yang digunakan pelaku.

Pengungkapan kasus ini berawal pada Rabu (30/06/2021) sekira pukul 11.30 wib, saat korban Mega bersama suaminya Rismeldi, baru pulang dari pasar dan mendapati pintu belakang rumahnya telah terbuka dan dinding pembatas rumah telah rusak atau jebol.

Setelah masuk kedalam rumah, didapati kamar dalam keadaan berantakan dan sejumlah barang berharga milik korban telah hilang, seperti 3 unit Hape android, sebuah celengan hello kitty, 3 botol parfume, sebuah tripot Hape merk robot dan sebuah silicone case realme C11.

Menjadi korban pencurian dan pemberatan alias curat, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek XIII Koto Kampar, guna dilakukan upaya penyelidikan lebih lanjut.

Guna menindaklanjuti laporan tersebut, Team Unit Reskrim Polsek XIII Koto Kampar, langsung melakukan penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.

Berdasarkan hasil penyelidikan, sekira pukul 12.30 wib, dilakukan penangkapan terhadap terduga SY, serta mengamankan barang bukti berupa barang-barang milik korban yang dicuri pelaku.

Kapolsek XIII Koto Kampar AKP Budi Rahmadi SH melalui Kanit Reskrim Ipda Riko Rizki Masri SH, membenarkan adanyan penangkapan tersangka kasus pencurian pemberatan alias curat oleh Team Unit Reskrim Polsek XIII Koto Kampar pada Rabu (30/06/2021) siang.

Disampaikan Riko bahwa tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek XIII Koto Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Tersangka akan diterapkan pasal 363 KUHP tentang curat dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun," pungkas Ipda Riko Rizki Masri SH, meyakinkan.***


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait