Polres Kampar Sergap Pencuri Sepeda Motor Tetangga di RM Ampera Ajo Bangkinang

Tersangka YU alias BS (25), pelaku curanmor saat diamankan di ruang Satreskrim Polres Kampar, Riau, Selasa (29/06/2021)

Kampar, Oketimes.com - Curi sepeda motor milik tetangga saat parkir di belakang rumah, Team Satuan Reserse Kriminal Polres Kampar, sergap seorang pelaku tindak pidana Curanmor pada Selasa (29/06/2021) malam di wilayah Kota Bangkinang.

Pelaku Curanmor yang diamankan berinisial YU alias BS (25), warga Desa Salo Baru Kecamatan Salo Kabupaten Kampar, Riau. Bersamanya, turut diamankan barang bukti 1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna merah hitam BM-3290-ZY.

Informasi yang dirangkum dari Kepolisian setempat, aksi pencurian sepeda motor tersebut terjadi pada Jumat (25/06/2021) sekira pukul 23.00 Wib.

Saat itu adik korban Amisa meminjam sepeda motor Honda Beat BM-3290-ZY, milik korban yang terparkir di dalam rumahnya di Desa Salo Baru Kecamatan Salo.

Kemudian sekira pukul 01.00 Wib dini hari, adik pelapor pulang dan memarkir sepeda motor tersebut kembali di dalam rumah yang terparkir di bagian belakang.

Pada pagi harinya Sabtu (26/06/2021) sekira pukul 05.00 Wib, orang tua korban Ibu Sarina, tidak melihat lagi sepeda motor yang terparkir di dalam rumah bagian belakang tersebut, dan segera memberitahu kepada korban pelapor.

Atas kejadian tersebut, korban merasa dirugikan, karena telah kehilangan sepeda motornya, lalu melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian untuk pengusutan lebih lanjut.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Reskrim AKP Bery Juana Putra SIK, memerintahkan Tim Opsnal Satreskrim Polres Kampar, lakukan penyelidikan untuk mengungkap kejadian tersebut.

Tepat pada Selasa malam (29/06/2021) sekira pukul 21.10 Wib, Kasat Reskrim AKP Bery Juana Putra SIK, mendapat informasi bahwa terduga pelaku pencurian sepeda motor tersebut sedang berada di rumah makan Ampera Ajo depan Lapangan Merdeka Bangkinang.

Selanjutnya AKP Bery langsung mengumpulkan anggota Opsnal dan memimpin Team menuju tempat yang dimaksud, setibanya di lokasi, Tim menemukan terduga pelaku dan langsung mengamankannya.

Kepada petugas, pelaku mengakui perbuatannya dan mengatakan bahwa Sepeda Motor yang dicurinya telah dijual kepada seseorang di Desa Pulau Godang Kec. XIII Koto Kampar.

Atas informasi tersebut, Tim Opsnal langsung bergerak menuju tempat yang dimaksud dan berhasil mengamankan sepeda motor tersebut dan membawanya ke Polres Kampar.

Kapolres Kampar AKBP Mohammad Kholid SIK melalui Kasat Reskrim AKP Bery Juana Putra SIK, membenarkan adaya penangkapan seorang tersangka kasus Curanmor berinisial YU alias BS (25), yang dilakukan Team Satuan Reserse Kriminal Polres Kampar, pada Selasa malam (29/06/2021) di wilayah Kota Bangkinang.

Disampaikan Bery bahwa tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Tersangka akan terapkan pasal 363 KUHP, dengan ancaman paling lama lima tahun penjara," pungkas Kasat Reskrim Polres Kampar AKP Bery Juana Putra SIK, meyakinkan.***   


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait