Cabuli Pacar hingga Hamil, Remaja Kubang Jaya Diamankan Polisi

Tersangka RP alias Riyan, pelaku cabulan anak dibawah umur saat diamankan di Mapolsek Siak Kabupaten Kampar, Riau, Sabtu (26/06/2021).
Siak, Oketimes.com - Cabuli pacar dibawah umur hingga hamil, seorang remaja diamankan Polsek Siak Hulu, Sabtu (27/06/2021) sore di Desa Kubang Jaya Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau.
Tersangka pencabulan diketahui berinisial RP alias Riyan, warga Dusun II Desa Kubang Jaya Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar.
Penangkapan tersangka RY dilakukan polisi, pasca orang tua korban Emos (40), warga Sidomulyo Barat Kota Pekanbaru, tidak terima anaknya Y (16) telah dicabuli oleh tersangka RY hingga hamil.
Informasi yang dirangkum dari Kepolisian setempat, terungkapnya perbuatan tersangka RY, berawal pada Sabtu (26/06/2021) sekira pukul 10.00 Wib, saat orang tua Emos bertanya kepada anaknya Y.
"Kenapa kamu selalu pakai jaket siang dan malam?" Ditanyakan hal itu oleh ayahnya, korban ketakutan dan langsung masuk ke kamarnya.
Tidak lama kemudian, korban keluar dari kamar dan menjumpai ayahnya sambil berkata "Pak, maaf aku sudah melakukan kesalahan, aku hamil pak," kata korban kepada ayahnya.
Lantas ayah korban kembali bertanya "siapa yang melakukannya, kenapa kamu mau?" Korban menjawab "Riyan Pak, kami pacaran. Sebelum berhubungan, dia janji kalau aku hamil dia akan tanggung jawab," ujar korban ke Ayahnya itu.
Mendengar pengakuan sang anak, ayah korban terenyuh atas pengakuan anak gadisnya yang baru 16 tahun itu dan kemudian ayah korban merangkulnya dan sambil berkata. "Ya sudah, jangan nangis, nanti kita laporkan ke polisi," ujar korban.
Selanjutnya korban bersama ayahnya (pelapor) mendatangi Polsek Siak Hulu, untuk pengusutan perkara tersebut.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Siak Hulu AKP Rusyandi Zuhri Siregar S.Sos, MH perintahkan Kanit Reskrim Iptu Novris H. Simanjuntak MH lakukan penyelidikan kasus tersebut.
Selanjutnya, pada Sabtu sore (26/06/2021), usai dilakukan pemeriksaan terhadap saksi korban dan pelapor serta memintakan visum korban ke rumah sakit Bhayangkara Polda Riau.
Kemudian polisi melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka RP alias Riyan di Desa Kubang Jaya dan langsung dibawa ke Polsek Siak Hulu untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Kapolsek Siak Hulu AKP Rusyandi Zuhri Siregar MH didampingi Kanit Reskrim Iptu Novris H. Simanjuntak MH, saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersangka kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur ini.
Disampaikan bahwa tersangka RP alias RY kini, telah diamankan di Polsek Siak Hulu, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Pelaku akan dijerat dengan Undang-undang tentang Perlindungan Anak," pungkas Kapolsek.***
Komentar Via Facebook :