Sita 48,24 Gram Sabu dan 27 Pil Ekstasi
Polres Kampar Sergap Tiga Pelaku Penyelundupan Narkoba ke Lapas Bangkinang

Tersangka DP alias TG (47), TF alias TA (34) dan AD alias IW (52), ketiga pelaku penyelundupan Narkoba ke Lapas Bangkinang saat diamankan bersama barang bukti di Mapolres Kampar, Riau, Rabu (23/06/2021).
Kampar, Oketimes.com - Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Kampar gagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu dan ekstasi yang akan dimasukkan ke dalam Lapas Bangkinang.
Seorang pelaku beserta dua orang rekannya yang terlibat dalam peredaran narkotika ini diamankan petugas, pelaku adalah DP alias TG (47) warga Desa Ridan Permai Kecamatan Bangkinang Kota, ditangkap saat berada disamping Lapas Kelas II. A Bangkinang pada Rabu sore (23/06/2021).
Dua orang rekannya ditangkap di lokasi berbeda, yaitu TF alias TA (34) warga Desa Salo Timur Kecamatan Salo dan AD alias IW (52) warga Jalan D.I Panjaitan Kecamatan Bangkinang Kota.
Dari tersangka DP alias TG didapati barang bukti 1 bungkus narkotika jenis sabu dari dalam plastik bening seberat 47.57 Gram, 27 butir jenis pil extacy warna hijau kuning seberat 13.38 Gram, 4 unit Hape berbagai merek, 1 gulung tali nilon dan beberapa barang bukti lainnya.
Petugas juga mengamankan barang bukti lainnya dari tersangka TF alias TA dan dari tersangka AD alias IW berupa 1 paket narkotika jenis sabu seberat 0,67 gram, 1 unit motor Honda Beat warna biru hitam, 3 unit Hape berbagai merek, beberapa peralatan penggunaan shabu serta sejumlah barang bukti lainnya terkait kasus ini.
Pengungkapan kasus ini berawal pada Rabu (23/06/2021) sekira pukul 05.10 Wib, saat itu Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar, tengah melakukan penyelidikan terhadap tindak pidana penyelundupan narkotika yang akan dikirim kedalam Lapas Kelas II.A Bangkinang.
Dari hasil penyelidikan, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar berhasil menangkap tersangka DP alias TG saat berada disamping pagar tembok Lapas, dimana pelaku akan melemparkan barang bukti narkotika tersebut kearah salahsatu kamar Napi di dalam Lapas Kelas II.A Bangkinang.
Selanjutnya didampingi Sipir Lapas Kelas II.A Bangkinang dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 bungkus narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik bening dengan berat hampir setengah ons serta 27 butir kapsul extacy warna hijau kuning.
Turut diamankan pelaku lainnya yaitu TF alias TA dan AD alias IW ditempat terpisah, dari kedua pelaku ini juga ditemukan sejumlah barang bukti lainnya terkait kasus ini, para pelaku kemudian dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Kampar AKBP Mohammad Kholid SIK melalui Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan para pelaku narkoba ini, disampaikan bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif Methamphetamine.
"Ketiga tersangka dan barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," jelasnya.
Sedangkan untuk ketiga pelaku lanjut Kasat Narkoba Polres Kampar, AKP Daren Masyar, akan diterapkan Pasal 114 Jo 112 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkoba, paling sedikit 15 tahun pejara.***
Komentar Via Facebook :