Edarkan Sabu di Desa Petapahan, Empat Pemuda Tapung Disergap Polres Kampar

Tersangka AK alias AL (26), WI alias AN dan AA alias AD dan AS bersama barang bukti sabu saat diamankan di ruang Satres Narkoba Polres Kampar, Riau, Jumat (18/06/2021).

Kampar, Oketimes.com - Diduga pengedar sabu, Team Opsnal Satres Narkoba Polres Kampar, tangkap empat tersangka pengedar sabu, Jumat (18/06/2021) sore di wilayah Desa Petapahan Kecamatan Tapung, Kampar, Riau.

Keempat pelaku berinisial AK alias AL (26), warga Desa Sari Galuh Kecamatan Tapung, bersama 3 rekan AL diduga ikut mengedarkan narkotika berinisial WI alias AN, kemudian AA alias AD dan AS.

Bersama para pelaku, ditemukan barang bukti 1 bungkus dan 9 paket narkotika jenis sabu yang terbungkus plastik bening seberat 16,24 gram, sebuah timbangan digital, sejumlah peralatan penggunaan sabu, sebuah HaPe merk Vivo dan sebuah mobil Daihatsu Grand Max warna Hitam yang digunakan pelaku.

Informasi yang dirangkum dari Kepolisian setempat, pengungkapan kasus tersebut, dilakukan Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Kampar, saat tengah melakukan penyelidikan terkait peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Desa Petapahan Kecamatan Tapung.

Dari hasil penyelidikan, Tim berhasil mengamankan target berinisial AK alias AL saat berada di sekitar Pasar Petapahan.

Tidak sampai disitu, tim juga mengamankan 3 tersangka lain terduga ikut mengedarkan narkotika bersama AL, mereka adalah WI alias AN dan AA alias AD serta AS.

Selanjutnya, didampingi aparat desa setempat, dilakukan penggeledahan terhadap tersangka, serta ditemukan barang bukti 1 bungkus dan 9 paket narkotika jenis sabu terbungkus plastik bening seberat 16,24 gram serta sejumlah barang bukti lainnya terkait kasus ini.

Merasa cukup bukti atas perbuatannya, para pelaku dan barang bukti digelandang ke Polres Kampar, guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Kampar AKBP Mohammad Kholid SIK melalui Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan para pelaku narkoba ini.

Disampaikan AKP Daren dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif Methamphetamine, kini para pelaku telah diamankan di Mapolres Kampar, gun auntuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Pelaku akan dijerat dengan pasal 114 (2) junto pasal 112 (2) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," pungkas AKP Daren Masyar SH.***    


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait