Tiga Sepeda Motor Diamankan

Polsek Tapung Hulu Ringkus Pelaku Curanmor Desa Rimba Beringin

Tersangka VG (29) pelaku curanmor saat diamankan Polsek Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, Riau, Rabu (16/06/2021).

Tapung Hulu, Oketimes.com - Team Unit Reskrim Polsek Tapung Hulu kasus Pencurian Sepeda Motor, seorang tersangka beserta 3 unit sepeda motor diduga hasil kejahatan diamankan petugas, Rabu (16/06/2021) di wilayah Desa Bukit Kemuning Kecamatan Tapung Hulu, Kabuaten Kampar, Riau.

Pelaku VG (29), warga SP III Desa Rimba Beringin Kecamatan Tapung Hulu Kabupaten Kampar, Riau dan mengamankan seorang pelaku curanmor lainnya atas nama Dandi.

Sedangkan untuk pelaku kedua ini TKP-nya di wilayah Hukum Polsek Ujung Batu Rohul, maka yang bersangkutan diserahkan kepada Unit Reskrim Polsek Ujung Batu untuk diproses di sana.

Penangkapan VG ini atas laporan korban Anto Suseno, kehilangan sepeda motor Honda Beat Nopol BM-6229-ZAA pada Kamis (10/06/2021) sore di Dusun Suka Makmur Desa Rimba Beringin Kecamatan Tapung Hulu, Kampar, Riau.

Peristiwa ini berawal pada Kamis (10/06/2021) sekira pukul 15.00 Wib, saat itu korban mendapat informasi dari anaknya Hamzah, bahwa sepeda motor Honda Beat BM-6229-ZAA, yang dipakainya telah hilang ketika sedang belajar kelompok di rumah temannya di Desa Rimba Beringin.

Atas kejadian itu, pelapor mengalami kerugian senilai Rp 18 juta lebih dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tapung Hulu untuk pengusutannya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Tapung Hulu Iptu Era Maifo SH, memerintahkan Unit Reskrim Polsek lakukan penyelidikan untuk mengungkap kejadian tersebut.

Berdasarkan hasil penyelidikan, diduga pelaku pencurian sepeda motor tersebut adalah VG. Selanjutnya, Kapolsek Tapung Hulu Iptu Era Maifo, perintahkan Kanit Reskrim Ipda Aulia Rahman beserta Tim Opsnal Polsek untuk mencari dan menangkap terduga pelaku.

Tetap pada Rabu (16/06/2021) malam sekira pukul 21.30 Wib, tersangka VG berhasil diamankan oleh Tim di Desa Bukit Kemuning bersama temannya Dandi.

Kemudian Tim melakukan interograsi terhadap pelaku dengan hasil bahwa tersangka VG sudah 3 kali melakukan pencurian sepeda motor diwilayah Kec. Tapung Hulu bersama dengan temannya AN (DPO).

Mereka telah melakukan pencurian sepeda motor dibeberapa tempat di wilayah Kec. Tapung Hulu dan Kecamtan Tapung Kabupaten Kampar, serta di Pasir Pengaraian dan Ujung Batu Kab. Rokan Hulu. Dari pelaku diamankan 3 unit sepeda motor yaitu.

Satu unit sepeda motor merk Honda Beat warna Hitam Nopol BM-6229-ZAA, 1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna Hitam Nopol BM-3619-ZAN dan 1 unit sepeda motor merk Yamaha N-Max warna Hitam Nopol BM-2271-ZAD.

Kemudian terhadap sdr. Dandi diserahkan ke Polsek Ujung Batu Polres Rohul, untuk diproses disana sesuai TKP kejadiannya.

Kapolsek Tapung Hulu Iptu Era Maifo SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersangka kasus curanmor ini, disampaikan bahwa tersangka dan barang bukti kini telah diamankan di Polsek Tapung Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.***


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait