Pelaku Lain Diburu, Polda Riau Sergap Empat Kurir 40 Kg Sabu

Kapolda Riau saat menggelar konferensi pers pengungkapan 40 Kg sabu Jaringan Malaysia pada Rabu 5 Mei 2021 di Mapolda Riau Jalan Pattitmura Pekanbaru.

Pekanbaru, Oketimes.com - Peredaran barang haram narkotika jenis sabu dalam jumlah besar digagalkan Polda Riau di Jalan Lintas Siak-Sei Pakning dan Bengkalis. Empat orang tersangka dengan barang bukti 40 kilogram sabu, turut diamankan dalam pengungkapan ini.

Informasi yang dirangkum, diketahui pengungkapan sabu 40 kilogram dilakukan di dua Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda.

Hal tersebut dilakukan berdasarkan pengembangan atas tertangkapnya dua orang tersangka selaku kurir di Jalan Lintas Siak-Sei Pakning, pada Sabtu (26/02/2021) sekitar pukul 13.00 WIB.

Dari TKP awal tersebut, sebanyak delapan kilogram sabu berhasil diamankan.

Sejalan dengan pengembangan yang dilakukan. Dihari yang sama, informasi kembali diperoleh dari dua tersangka awal, yang mengarahkan petugas bergerak cepat menuju TKP berikutnya di Kabupaten Bengkalis.

Alhasil, dua orang tersangka lainnya dengan barang bukti narkotika sabu yang lebih besar, yakni sebanyak 32 kilogram sabu juga berhasil diamankan dari dua tersangka tersebut.

Terkait pengungkapan yang dilakukan ini, Polda Riau menyatakan masih akan melakukan pengembangan ke arah pelaku lainnya, termasuk DPO berinisial S.

Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, membenarkan adanya penangkapan empat orang tersangka dengan barang bukti 40 kilogram sabu tersebut yang dilakukan Jajaranya pada Sabtu (26/02/2021) lalu.

Ia menyebutkan penangkapan tersebut dilakukan, guna menindakklanjuti laporan masyarakat.

"Awalnya tim berhasil mengamankan dua kurir yang tertangkap di Jalan Lintas Siak-Sei Pakning, pada Sabtu (26/02/2021) sekitar pukul 13.00 WIB," papar Kapolda Riau saat menggelar konferensi pers pengungkapan 40 Kg sabu Jaringan Malaysia pada Rabu 5 Mei 2021 di Mapolda Riau Jalan Pattitmura Pekanbaru.

Para pelaku selanjutnya diamankan ke Polda Riau dan pelaku disangkakan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukuman mati atau penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal 20 tahun," tegas Kapolda Riau.*** 


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait