Polsek Bukit Raya Tangkap Maling dan Penadah Barang Curian

Tersangka AR (28), BEP (23) dan AA (26), tersangka pelaku curat dan penadah barang curian saat diamankan di Mapolsek Bukit Raya, Kota Pekanbaru, Kamis, 17 Juni 2021.

Pekanbaru, Oketimes.com - Team Opsnal Polsek Bukit Raya Resta Kota Pekanbaru, ringkus 2 pelaku tindak pidana Curat (Pencurian dengan Pemberatan) dan seorang pelaku tindak pidana pertolongan jahat (tadah), Kamis, 17 Juni 2021.

Pelaku curat diketahui berinisial AR (28), warga Jalan Karya I Kelurahan Air Dingin Kecamatan Bukit Raya dan BEP (23), warga Jalan Perumahan Duta Mas Peputra Raya, Kelurahan Tanah Merah, Kecamatan Siak Hulu, Riau.

Sementara pelaku tadah barang curian berinisial AA (26), warga Jalan Sembilang Komplek Sri Palau Kelurahan Tangkerang Tengah, Kecataman Marpoyan Damai Pekanbaru.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol H. Nandang Mu'min Wijaya, S.I.K, M.H, melalui Kapolsek Bukit Raya AKP Arry Prasetyo S.H, M.H, membenarkan adanya penangkapan 2 orang terduga tindak pidana curat (Pencurian dengan Pemberatan) dan seorang terduga tindak pidana pertolongan jahat (Tadah).

"Benar, pelaku sudah kita amankan untuk di proses lebih lanjut," kata Kapolsek Bukit Raya.

Kapolsek juga mengatakan penangkapan pelaku curat dan penadah barang curian dilakukan, guna menindaklanjuti laporan korban pencurian atas nama Chintya Sagita, yang melaporkan bahwa barang-barang di rumahnya telah diambil oleh orang tidak dikenal dari rumahnya.

Dalam laporannya, korban menyebutkan pada Rabu (16/06/2021) pagi sekira pukul 07.00 WIB, korban bangun tidur melihat jendela sudah terbuka dan Laptop, Handphone serta barang-barang berharga lainnya sudah hilang.

"Atas laporan itu, saya memerintahkan Tim Opsnal Polsek Bukit Raya, untuk menyelidiki laporan tersebut," ujarnya.

Setelah Team mendapatkan informasi dan identitas para pelaku, Tim Opsnal Polsek Bukit Raya, langsung melakukan penangkapan terhadap dua pelaku berinisial AR dan BEP, lalu dilakukan Introgasi dan mengakui atas perbuatannya.

Usai dilakukan pengembangan terhadap dua tersangka, mereka mengaku telah menjual barang curian kepada AA.

Dengan waktu yang tidak lama, Tim Opsnal berhasil mengamankan AA yang merupakan tukang Tadah barang curian.

Sementara barang bukti yang berhasil diamankan oleh Tim Opsnal Polsek Bukit Raya, diantaranya satu unit Laptop merek Toshiba, satu unit Note Book merek Toshiba, 1 unit Iphone 6, 1 unit Iphone 5, satu unit handphone Samsung Lipat, satu unit jam tangan Alexander Cristine, 1 unit jam tangan ripcul, 2 unit jam tangan Daniel Weling Ton.

Selanjutnya, para pelaku dan barang bukti digelendang ke Polsek Bukit Raya, untuk ditindak lanjuti. "Atas perbuatan kejahatannya itu, pelaku dikenakan pasal 363 dan pasal 480 KUHPidana," pungkasnya.***


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait