Maling Laptop dan HaPe di Jalan Terubuk, Dua Warga Taskurun Masuk Sel

Tersangka Nov alias Lisuik (40) dan APP alias Andre (17) saat diamankan di Mapolsek Bukit Raya kota Pekanbaru, Selasa (15/06/2021).

Pekanbaru, Oketimes.com - Maling laptop dan sebuah handphone dari sebuah rumah di Jalan Terubuk Kelurahan Tangkerang Barat saat korban tertidur lelap, Team Opsnal Bukit Raya, tangkap dua pemuda Jalan Taskurun Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru, Selasa, 15 Juni 2021.

Kedua pelaku diketahui berinisial N alias Lisuik (40) dan APP alias Andre (17), warga Jalan Taskurun, Gang Tunas Karya, Kelurahan Wonorejo, Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol H. Nandang Mu'min Wijaya, S.I.K., M.H, melalui Kapolsek Bukit Raya AKP Arry Prasetyo SH MH, membenarkan adanya penangkapan kedua terduga tindak pidana Curat yang dilakukan Team Opsnal Polsek Bukit Raya, pada Selasa Selasa, 15 Juni 2021.

"Benar, dua orang itu melakukan pencurian di wilayah hukum Polsek Bukit Raya dan kini sudah kita amankan untuk ditindak lanjuti," kata Kapolsek Bukit Raya dalam keterangannya Rabu (16/06/2021) sore.

Dia menyebutkan penangkapan kedua tersangka, dilakukan guna menindaklanjuti laporan korban tindak pidana Curat (Pencurian dengan Pemberatan) di Jalan Terubuk, Kelurahan Tangkerang Barat, Kecamatan Marpoyan, pada Selasa, 15 Juni 2021 dini hari.

"Kedua pelaku berhasil masuk ke rumah korban dan mencuri sebuah Laptop dan Handphone saat korban tertidur lelap pada Minggu 13 Juni 2021, sekira dini hari," sebutnya.

Sedangkan korban mengetahui kehilangan Laptop dan handphonenya, setelah dirinya bangun tidur pada pagi hari sekira pukul 08.00 WIB dan didapati pintu rumah sudah keadaan terbuka dan ketika di cek tenyata Laptop dan Hanphonenya sudah hilang.

Usai menerima laporan lanjut Kapolsek, ia langsung memerintahkan anggotanya untuk menelusuri kebenaran info tersebut dan tidak lama kemudian, Tim Opsnal Bukit Raya berhasil menangkap tersangka N (40) dan APP (17) pelaku pencurian.

Saat dilakukan introgasi, kedua pelaku mengakui perbuatannaya dan kedua pelaku dan barang bukti digelendang ke Polsek Bukit Raya untuk diproses lebih lanjut.

"Atas perbuatan kejahatan itu, kedua pelaku diterapkan pasal 363 ayat (2) Jo Pasal 55, 56 KUHPidana," pungkas mantan Kanit Reskrim Polsek Bukit Raya itu, meyakinkan.***

 


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait