Polres Kampar Sergap Pengedar Sabu Desa Koto Tuo

Tersangka AN (38) bersama barang bukti sabu saat diamankan di ruang Satres Narkoba Polres Kampar, Riau, Selasa (15/06/2021).

Kampar, Oketimes.com - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar kembali menangkap seorang tersangka pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Desa Koto Tuo Kecamatan XIII Koto Kampar pada Selasa (15/06/2021) siang.

Pelaku diketahui berinsial AN (38), warga Desa Koto Tuo Kecamatan XIII Koto Kampar Kabupaten Kampar, Riau. Dari pelaku, temukan barang bukti 3 paket narkotika jenis sabu terbungkus plastik bening seberat 2,61 gram, 1 unit timbangan digital dan sejumlah peralatan penggunaan sabu.

Informasi dirangkum dari Kepolisian setemopat, pengungkapan kasus tersebut, dilakukan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar, guna menindaklanjuti informasi masyarakat bahwa di Desa Koto Tuo Kecamatan XIII Koto Kampar, sering transaksi narkoba.

Dari hasil penyelidikan, tim berhasil mengamankan terduga pelaku inisial AN, warga Desa Koto Tuo, pada Selasa (15/06/2021) sekira pukul 14.00 Wib.

Didampungi aparat desa setempat, tim melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti 3 paket narkotika jenis sabu bsersama sejumlah barang bukti lainnya terkait kasus ini.

Merasa cukup bukti atas perbuatan pelaku, tersangka dan barang bukti digelandang ke Polres Kampar, guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Kampar AKBP Mohammad Kholid SIK melalui Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH, membenarkan adanya penangkapan pelaku narkoba yang dilakukan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar di wilayah Desa Koto Tuo Kecamatan XIII Koto Kampar pada Selasa (15/06/2021) siang.

Setibanya di ruang Satres Narkoba lanjut AKPK daren, dilakukan pengecekan urine dan dari hasil pengecekan urine tersangka positif mengandung Methamphetamine dan tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Kampar, guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Tersangka akan dijerat dengan pasal 114 (1) junto pasal 112 (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun," pungkas Kasat Resnarkoba Polres Kampar itu, meyakinkan.***


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait