KPK Limpahkan Berkas Perkara HS dan MB ke Pengadilan Negeri Tipikor Pekanbaru

Komisaris PT Arta Niaga Nusantara Handoko Setiono (kanan) dan Melia Boentaran (kiri) digiring petugas jelang rilis penahanan tersangka baru kasus korupsi peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu-Siak Kecil, Bengkalis TA 2013-2015 di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (5/2/2021).

Jakarta, Oketimes.com - Setelah berkas dinyatakan lengkap, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), melimpahkan berkas tersangka HS (Handoko Setiono_red) Komisaris PT Arta Niaga Nusantara (ANN) dan Direktur PT ANN Melia Boentaran dalam kasus korupsi proyek jalan di Bengkalis, ke Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa, 15 Juni 2021.

"Hari ini, Jaksa KPK Tonny F Pangaribuan dan Eko Wahyu Prayitno, telah selesai melimpahkan berkas perkara Terdakwa Handoko Setiono dan Melia Boentaran dalam perkara dugaan korupsi terkait peningkatan jalan lingkar Bukit Batu-Siak Kecil Pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bengkalis TA 2013-2015 ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru, 15 Juni 2021," kata Plt Juru Bicara KPK RI Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya yang diterima oketimes.com selasa siang.

Dikatakan Ali Fikri, penahanan kedua terdakwa telah sepenuhnya menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor Pekanbaru dan untuk sementara waktu tempat penahanan Handoko Setiono, masih tetap dititipkan pada Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur, sedangkan Melia Boentaran di Rutan KPK Gedung Merah Putih.

"Selanjutnya, menunggu penetapan penunjukkan Majelis Hakim dan jadwal sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan," ujar Ali Fikri.

Adapun para terdakwa masing-masing di dakwa dengan dakwaan sebagai berikut yakni Primair yakni Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.***


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait