Kepergok Curi Kabel Redaman Optik Milik PHE, Pemuda Senama Nenek Diamankan Polisi

Tersangka IL alias IN (37) dan barang bukti pencurian kabel PHE saat diamankan di Mapolsek Tapung Hulu, Riau, Minggu, 13 Juni 2021 sore.

Tapung Hulu, Oketimes.com - Kepergok security curi kabel redamana optik di area WEEL 14 milik Pertamina Hulu Energi (PHE), Kepolisian Sektor Tapung Hulu, amankan seorang pelaku pencurian kabel di Desa Senama Nenek Kecamatan Tapung Hulu, Kampar, Riau, Minggu, 13 Juni 2021 sore.

Pelaku diketahui berinisial IL alias IN (37), warga Desa Senama Nenek Kecamatan Tapung Hulu, Kampar, Riau. Bersamanya, diamankan barang bukti 2 buah gergaji besi, sebuah tang, sebuah martil, sebuah kunci Inggris, sebuah goni plastik dan 6 potongan kabel redaman optik yang di curi pelaku.

Informasi yang dirangkum dari Kepolisian setempat, terungkapnya kasus pencurian kabel tersebut, tidak terlepas dari koordinasi pihak Security yang sedang melaksanakan Patroli ke area WEEL 14 wilayah Desa Senama Nenek Kecamatan Tapung Hulu Kabupaten Kampar, Riau, pada Minggu (13/06/2021) sore sekira pukul 16.30 WIB.

Setibanya di lokasi, Nasrullah selaku pelapor melihat ada sebuah skring yang jatuh ke tanah dan pelapor langsung mengecek sekeliling area WEEL 14 dan menemukan sebuah Sepeda Motor Honda Mega Pro yang tidak diketahui pemiliknya terparkir di lokasi.

Kemudian Pelapor langsung menelpon Kepala Keamanan untuk datang ke lokasi dan beberapa saat kemudian muncul seseorang yang diduga sebagai pelaku pencurian.

Selanjutnya pelapor bertanya "Ngapain di sini Bang" di jawab oleh pelaku lagi "Njerat Ayam Hutan", dan tidak lama kemudian tiba Kepala Keamaan Pertamina Hulu Energi (PHE) tiba di lokasi kejadin perkara (TKP) dan membawa pelaku ke kantor GS Lindai, sambil koordinasi dan menunggu pihak Kepolisian.

Tidak lama kemudian, anggota Unit Reskrim Polsek Tapung Hulu tiba di TKP dan melakukan interogasi terhadap pelaku. Kepada petugas, pelaku mengakui telah memutus Skring dan memotong kabel reda di area WEEL 14 milik Pertamina Hulu Energi ( PHE ), dan pelaku juga mengakui telah melakukan pencurian kabel reda di Area GS Lindai.

Merasa cukup bukti atas perbuatannya, pelaku dan barang bukti digelandang ke Polsek Tapung Hulu, guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek Tapung Hulu Iptu Era Maifo SH, saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersangka kasus pencurian kabel reda milik Pertamina Hulu Energi yang dilakukan anggotanya pada Minggu (13/06/2021) sore.

"Tersangka dan barang bukti, kini telah diamankan di Polsek Tapung Hulu, guna menjalani proses hukum lebih lanjut," pungkas Kapolsek.***


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait