Polsek Siak Hulu Tangkap Pengedar Sabu Desa Kepau Jaya

Tersangka DH alias DD (22) dan barang bukti sabu saat diamankan di Mapolsek Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau, Senin (14/06/2021).

Siak Hulu, Oketimes.com - Team Unit Reskrim Polsek Siak Hulu, sergap pengedar narkotika jenis sabu, Senin (14/06/2021) di wilayah Desa Kepau Jaya Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau.

Tersangka berinisial DH alias DD (22), warga Desa Kepau Jaya Kecamatan Siak Hulu. Bersama pelaku turut, diamankan barang bukti 9 paket narkotika jenis sabu siap edar, beberapa peralatan penggunaan sabu serta sejumlah barang bukti lainnya terkait kasus ini.

Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut informasi dari masyarakat terkait peredaran narkotika jenis sabu yang dilakukan DD warga Desa Kepau Jaya, Siak Hulu, pada Senin (14/06/2021) pagi sekira pukul 10.00 WIB.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Siak Hulu AKP Rusyandi Zuhri Siregar S.Sos MH, perintahkan Kanit Reskrim Iptu Novris H. Simanjuntak MH, bersama Tim Opsnal Polsek melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut.

Tepat sekira pukul 11.00 wib, Tim berhasil menemukan dan mengamankan target di rumahnya Desa Kepau Jaya, kemudian disaksikan Aparat Desa setempat dilakukan penggeledahan di rumah pelaku.

Dari hasil penggeledahan ditemukan 9 paket narkotika jenis sabu di dapur rumah tersangka yang disembunyikan dalam bungkus rokok sampoerna, juga diamankan sejumlah barang bukti lainnya terkait kasus ini.

Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Siak Hulu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek Siak Hulu AKP Rusyandi Zuhri Siregar S.Sos, MH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, disampaikan Kapolsek bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif Methamphetamine dan tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Polsek Siak Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Pelaku akan dijerat dengan pasal 114 (1) junto pasal 112 (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun," pungkasnya.***


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait