Duga Rawan Korupsi dan Kecurangan
LSM Bara Api Minta Hentikan dan Audit Pengadaan Makan Minum BPBD Kota Pekanbaru

ILustrasi Pengadaa makan dan minum
Pekanbaru, Oketimes.com - Terkait pelaksanaan pengadaan makan dan minum aktivitas lapangan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Pekanbaru, aktivis anti korupsi menyarankan BPBD Kota Pekanbaru, agar segera menghentikan sementara kegiatan makan dan minum tersebut, sebelum pelaksanaannya lebih jauh lagi 'terjerumus' ke permasalahan hukum yang lebih berat lagi.
"Semestinya pihak BPDB Kota Pekanbaru, segera menghentikan sementara pengadaan makan minum tersebut, dan mengaudit kegiatannya, sebelum permasalahan hukum yang akan dihadapi, lebih dalam lagi terjerumus masuk ke ranah dugaan korupsi," kata Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Barisan Rakyat Anti Korupsi (LSM Bara Api) Provinsi Riau Jekson Sihombing kepada oketimes.com Senin (14/6/2021) di Pekanbaru.
Dikatakan Jekson Sihombing, Pelaksanaan kegiatan makan minum di BPBD Kota Pekanbaru, memang patut dicurigai dan rawan terjadi korupsi.
Pasalnya, selain proses lelang diduga bermasalah, karena tidak fair. Pelaksanaan kegiatan makan mium tersebut juga rawan terjadi korupsi.
"Dimana letak korupsinya, kita sudah dapatkan datanya dan tidak jauh beda dengan dugaan kejanggalan seperti yang diberitakan media online oketimes.com," tukas Jekson.
Lantaran itu, lanjut Jekson, pihak BPBD Pekanbaru, semestinya harus segera berkoodinasi dengan pihak Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi dan BPK RI Perwakilan Riau, untuk melakukan audit terhadap pelaksanaannya.
"Guna mencegah pelaksanannya lebih dalam lagi terjadi dugaan korupsi, BPKP dan BPK berhak melakukan audit kegiatan tersebut, untuk menghentikan sementara dan membatalkan kontrak terhadap rekanan," ungkap Jekson.
Jekson juga mengultimatum pihak penyelengara, jika pihak BPBD Kota Pekanbaru tidak melakukan audit dan menghentikan sementara kegiatan tersebutm maka dalam waktu dekat ini pihaknya akan melakukan persiapan untuk melaporkan dugaan kecurangan dan korupsi dalam kegiatan makan minum tersebut ke aparat penegak hukum.
Seperti diberitakan, pengadaan belanja makanan dan minuman aktivitas lapangan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Pekanbaru bulan April s/d Desember 2021 berpagu dana Rp.521.220.000.00 dari APBD Kota Pekanbaru T.A 2021, diduga rawan korupsi dan dicurigai dalam pelaksanaannya.
Berdasarkan informasi yang di peroleh oketimes.com, pelaksanaan kegiatan makan dan minum BPBD Kota Pekanbaru, diduga rawan korupsi dan manipulasi, lantaran sejak proses tahap lelang hingga pelaksanaannya disinyalir bermasalah.
Informasi yang dirangkum oketimes.com, proses tender dilakukan sejak awal bulan Maret 2021 lewat Pokja 22 ULP, ada sebanyak 16 peserta yang mendaftar, namun hanya satu rekanan yang memasukkan dokumen penawaran.
Rekanan yang memasukkan penawaran tersebut, adalah CV. Rahmatul Barokah dengan memasukkan nilai penawaran Rp.372.075.000.00 dari nilai HPS Rp.387.502.500.00, paska tender.
Anehnya, pihak panitia langsung memenangkan CV. Rahmatul Barokah sebagai pemenang secara tunggal tanpa kontestan, sehingga disinyalir menyalahi aturan dan ketentuan dalam proses lelang.
Semestinya panitia harus melakukan tender ulang kegiatan tersebut, karena kontestan dalam tendernya, hanya diikuti satu rekanan yang memasukkan penawaran, sehingga dinilai tidak fair, karena proses tender 'zero kontestan' atau tanpa pembanding.
Proses lelang tersebut disinyalir tidak sesuai petunjuk LKPP dan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 atas perubahan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
Belakangan panitia lelang (Pokja 22 ULP Pekanbaru_red) dan penyelenggara (BPBD Kota Pekanbaru_red) mengacuhkan ketentuan tersebut, sehingga CV. Rahmatul Barokah 'melenggang' mendapat kontrak dari PPK selaku Kuasa Pengguan Anggaran.
Dalam kontrak tersebut, CV. Rahmatul Barokah harus menyediakan 16.500 nasi bungkus kepada 60 personel BPBD Kota Pekanbaru, dengan nilai kontrak Rp.372.075.000.00 selama bulan April s/d Desember 2021.
Sementara berdasarkan hasil observasi oketimes.com, pekerjaan tersebut diduga sangat rentan terindikasi korupsi, karena rekanan wajib menyediakan sebanyak enam puluh bungkus makan dan minum pada siang dan malam setiap harinya, tanpa terkecuali untuk aktivitas lapangan BPBD selama bulan April s/d Desember 2021.
Anehnya lagi, dalam kontrak kerja tersebut, pada bulan puasa 12 April s/d 14 Mei 2021, rekanan wajib menyediakan makan dan minum yakni sebanyak 1.800 hingga 1860 bungkus setiap bulannya. Termasuk pada hari Sabtu dan Minggu bahkan hari cuti bersama atau libur nasional.
Menariknya, bagaimana mungkin rekanan CV. Rahmatul Barokah harus menyediakan makan dan minum selama bulan puasa kepada personel BPBD Kota Pekanbaru, yakni pada tanggal 12 April hingga 12 Mei 2021 siang dan malam, termasuk pada hari libur pada hari Sabtu dan Minggu hingga hari cuti bersama rekanan menyediakan makan makan tersebut?
Terkait hal itu, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Pekanbaru, Zarman Candra, saat dikontak lewat ponselnya belum bersedia memberikan penjelasan terkait pelaksanaan kegiatan makan dan minum tersebut.
Saat dihubungi lewat ponselnya, nada ponselnya berdiring, namun tidak memberikan jawaban dalam panggilan ponselnya.
Pesan pertanyaan yang dikirimkan lewat gawai, juga tidak berbalas, meskipun oketimes.com sudah berupaya beberapa kali menghubungi.
Meski begitu, oketimes.com menemui Kepala BPBD Pekanbaru Zarman Candra pada Kamis (3/6/2021) di kantornya. Namun, lagi-lagi, Zarman terkesan mengelak dan tidak memberikan penjelasan terkait pelaksanaan proyek tersebut.
Pada kesempatan itu, oketimes.com mempertanyakan mengapa dirinya tidak memberikan jawaban saat oketimes.com melakukan upaya konfirmasi lewat ponsel dan pesan pertanyaan yang dikirim lewat gawai ke nomor ponselnya?
Dengan belagak pikun dan pura-pura bingung, Zarman Candra mengaku tidak mengetahui adanya panggilan ponsel yang ditujukan ke nomor ponselnya di nomor 0821 72920XXX saat dihubungi oketimes.com meski pun sudah berulang kali dihubungi ke ponselnya.
Meski demikian, Zarman Candra tetap membisu dan tidak memberikan penjelasan terkait adanya dugaan korupsi dalam pelaksanaan pengadaan makan dan minum tersebut, hingga berita ini dimuat.***
Komentar Via Facebook :