Polres Kampar Sergap 2 Pengedar Sabu Muara Jaya Desa Bangun Sari
Tersangka BA alias AL (21) dan RA alias NP (24) bersama barang bukti penyalagunaan narkotika jenis sabu saat diamankan di ruang Satres Narkoba Polres Kampar, Riau, pada Sabtu (12/06/2021).
Kampar Kiri Hilir, Oketimes.com - Team Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar kembali beraksi, 2 pelaku narkoba di ringkus pada Sabtu (12/06/2021) sore di wilayah Muara Jaya Desa Bangun Sari Kecamatan Kampar Kiri Hilir.
Kedua pelaku narkoba yang diamankan berinisial BA alias AL (21), warga Desa Sei Pagar dan RA alias NP (24) warga Desa Sei Petai Kecamatan Kampar Kiri Hilir.
Dari dua pelaku, ditemukan barang bukti 1 paket narkotika jenis sabu terbungkus plastik bening, 1 unit Handphone Merk Oppo warna Hitam dan 1 unit Handphone Merek Samsung, warna Hitam serta uang tunai sebesar Rp 540 ribu yang diduga dari hasil transaksi narkoba.
Informasi yang dirangkum dari Kepolisian setempat, pengungkapan kasus ini berawal saat Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar, tengah melakukan penyelidikan terkait peredaran narkotika jenis sabu di Desa Bangun Sari Kecamatan Kampar Kiri Hilir, pada Sabtu (12/06/2021) sekira pukul 17.30 Wib.
Dari hasil penyelidikan ini, Tim berhasil mengamankan 2 orang terduga pengedar sabu yaitu BA alias AL dan RA alias NP, selanjutnya didampingi aparat desa setempat, dilakukan penggeledahan terhadap kedua tersangka.
Dari hasil penggeledahan tersebut, team menemukan 1 paket narkotika jenis sabu dan selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti digelendang ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan dua pelaku narkoba ini, disampaikan Daren bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif Methamphetamine dan kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,
"Kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 114 (1) junto pasal 112 (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun," pungkas Kasatres Narkoba Polres Kampar itu, meyakinkan.***

Komentar Via Facebook :