Asyik Main Judi Domino di Kedai Tuak hingga Dini Hari, Enam Warga Desa Lipat Kain dan Geringging Diamankan Polisi

Team Unit Reskrim Polsek Kampar Kiri, saat menggerebek enam pria saat bermain judi pada Minggu (13/06/2021) dini hari di sebuah warung tuak di Desa Lipat Kain Selatan Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar, Riau.

Kampar Kiri, Oketimes.com - Asyik main judi kartu domino di kedai tuak, Team Unit Reskrim Polsek Kampar Kiri, amankan enam pria saat bermain judi pada Minggu (13/06/2021) dini hari di sebuah kedai tuak di Desa Lipat Kain Selatan Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar, Riau.

Keenam pelaku judi tersebut berinisial AN (42), DE (35), RE (40) dan YA (48), warga Desa Lipat Kain Selatan Kecamatan Kampar Kiri. Sementara dua pelaku lainnya yaitu YU (35) dan DA (31), warga Desa Geringging Kecamatan Kampar Kiri.

Bersama para pelaku, turut diamankan barang bukti 1 set kartu domino dan uang tunai sebesar Rp 1.675.000 yang digunakan sebagai taruhannya.

Informasi yang dirangkum dari Kepolisian setempat, pengungkapan kasus judi tersebut dilakukan petugas, guna menindaklanjuti informasi dari masyarakat tentang adanya aktivitas judi di warung tuak yang berlokasi di Desa Lipat Kain Selatan pada Minggu (13/06/2021) dini hari sekira pukul 00.30 Wib.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Kampar Kiri Kompol Bambang Sugeng MH, memerintahkan PS. Kanit Reskrim Iptu Supriadi SH bersama Tim Opsnal Polsek, untuk mendatangi lokasi serta melakukan penyelidikan.

Tepat sekira pukul 01.00 wib, Tim tiba di lokasi dan menemukan sekelompok orang sedang bermain judi kartu domino di warung tuak dan langsung digerebek petugas.

Dalam penggerebekan tersebut, sebanyak 6 orang pelaku beserta barang bukti 1 set kartu domino dan uang taruhan sebesar Rp 1.675.000 diamankan petugas dan langsung digelandang ke Polsek Kampar Kiri, guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek Kampar Kiri Kompol Bambang Sugeng MH saat dikonfirmasi, membenarkan adanya penangkapan 6 orang pelaku judi domini yang dilakukan Team Unit Reskrim Polsek Kampar Kiri, pada Minggu (13/06/2021) dini hari di sebuah warung tuak di Desa Lipat Kain Selatan Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar, Riau.

Dikatakannya, keenam tersangka dan barang bukti kini telah diamankan di Polsek Kampar Kiri, guna menjalani proses hukum lebih lanjut.***


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait