Ancam Humas Kontraktor Ipal dengan Senpi, Romi Turiang Ditangkap Polisi

Tersangka RF alias Romi Turiang (40) bersama barang bukti diduga senpi saat dihadirkan Kapolsek Senapelan Kompol Dany Andika Karya Gita, S.I.K., M.H., didampingi Kanit Reskrim Iptu Noki Loviko, S.H., M.H, dalam konferensi pers pada Sabtu (12/6/2021) di depan Mapolsek Senapelan Kota Pekanbaru.
Pekanbaru, Oketimes.com - Minta uang sambil acungkan senjata api ke humas kontraktor proyek Ipal di Jalan Ahmad Yani, Team Opsnal Polsek Senapelan Resta Pekanbaru, ringkus seorang pelaku tindak pidana pangancaman dengan Senpi pada Selasa 8 Juni 2021 sore di Pekanbaru.
"Pelaku berinisial RF alias Romi Turiang (40), warga Jalan Alamuddinsyah Kelurahan Padang Bulan Kecamatan Senapelan Kota Pekanbaru," kata Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol H Nandang Mu'min Wijaya, S.I.K, M.H, melalui Kapolsek Senapelan Kompol Dany Andika Karya Gita, S.I.K, M.H, didampingi Kanit Reskrim Iptu Noki Loviko, S.H M.H, saat menggelar konferensi pers pada Sabtu (12/6/2021) di depan Mapolsek Senapelan Kota Pekanbaru.
Dikatakan Kompol Dany, tersangka RF alias RF alias Romi Turiang diamankan petugas, setelah RD alias Dano (35), humas PT Jaya Kontruksi kontraktor Ipal SPALD di Jalan Ahmad Yani, mendapat ancaman dari tersangka RF alias Romi Turiang, untuk meminta uang sembari mengeluarkan diduga senjata api dari tas salempang pelaku pada Sabtu 22 Mei 2021, siang sekitar pukul 14.00 Wib.
"Pelaku mengarahkan diduga senpi ke korban Dano sambil berkata "aku sudah lama dendam sama kau ya," ujar Kapolsek mengisahkan perbuatan pengancaman pelaku kepada korban.
Peristiwa pengancaman itu lanjut Kapolsek, disaksikan oleh abang kandung korban bernama Edi, yang juga bekerja di PT Jaya Kontruksi serta berupaya menghampiri pelaku sambil berusaha menenangkan pelaku.
Kemudian seketika itu, pelaku langsung memasukkan kembali diduga senjata api dan pergi dari tempat kejadian.
"Atas kejadian itu, korban merasa jiwanya terancam dan ketakutan serta melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Senapelan untuk ditindak lanjuti," ujar Kapolsek.
Guna menindaklanjuti laporan korban, Team Unit Reskrim Polsek Senapelan yang dipimpin Iptu Noki Loviko, S.H., M.H, melakukan proses penyelidikan dan mendapat informasi bahwa pelaku RF alias Romi Turiang sedang berada di Jalan Alamuddin Syah di Pasar Kodim sedang duduk di depan Toko Emas Riau Jaya.
Setelah mendapatkan informasi, Anggota Opsnal langsung melaporkan kepada Kapolsek Senapelan Kompol Dany Andika Karya Gita, S.I.K M.H dan Kapolsek Senapelan memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Noki Loviko, S.H., M.H bersama Team Opsnal, melakukan penangkapan pelaku.
Setibanya di lokasi, Team Opsnal berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku pada Selasa 08 Juni 2021 sekira pukul 17.00 Wib sore di Pasar Kodim saat pelaku sedang duduk di depan toko emas Riau Jaya.
Ketika pelaku di interogasi, pelaku membenarkan telah melakukan pengancaman korban diduga dengan menggunakan senjata api kepada Rivaldano yang merupakan humas proyek PT Jaya Kontruksi.
Selanjutnya, pelaku diminta untuk menunjukkan dimana keberadaan senjata api tersebut dan pelaku menyampaikan bahwa senjata api di simpan di warung dekat pasar kodim.
Kemudian team opsnal membawa pelaku untuk mengambil senjata api yang diletak di warung tersebut dan berhasil menemukan diduga senjata api yang digunakan pelaku untuk mengancam korban.
Selanjutnya, pelaku dan beserta barang bukti digelandang ke Polsek Senapelan Pekanbaru, untuk diproses lebih lanjut.
"Atas perbuatannya, pelaku bakal dikenakan Pasal 368 K.U.H.Pidana dan atau pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI No 12 Tahun 1951 Tentang Senjata Api," pungkas Kompol Dany Andika Karya Gita, S.I.K, M.H.***
Komentar Via Facebook :