Direktur Urusan Agama Kristen Kemenag Sebut Wakil Kristen di FKUB Riau Cacat Administrasi

ILustrasi Ormas Kristen Indonesia

Pekanbaru, Oketimes.com - Dinilai cacat proses pemilihan utusan Kristen dalam pembentukan FKUB Riau, Kementerian Agama RI, respon cepat kisruh penolakan utusan Kristen di Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Riau.

Terkait itu, Menteri Agama mengutus Direktur Urusan Agama Kristen Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen, Jannus Pangaribuan SH MM, didampingi Pembimas Kristen Kanwil Kemenag Riau, Sahat Lambok Sihombing.untuk berdialog dengan sejumlah Ormas Kristen digelar di kawasan Jalan Arifin Achmad, Pekanbaru, pada Sabtu (12/6/2021).

Hadir dalam pertemuan Pengurus Pusat GMKI (Koordinator Wilayah XIII GMKI Riau, Sumbar, Kepri), Pengurus Perkumpulan Senior GMKI Riau, Pengurus Persatuan Intelijensia Kristen Indonesia (PIKI) Riau, Pengurus DPD Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI), Pengurus DPD Persatuan Wartawan Nasrani (Pewarna) Indonesia Provinsi Riau.

"Saya lihat seperti ada cacat administrasi, seperti yang saya katakan tadi, ada lompatan-lompatan tahapan yang dilalui," kata Jannus kepada wartawan saat diwawancara usai dialog dengan ormas-ormas Kristen di Riau.

Jannus melihat, ada jalur koordinasi yang tidak tepat. Ia menyoroti surat usulan nama dari Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) ke Gubernur. Menurut dia, ini menyangkut konsideran dalam Surat Keputusan (SK) FKUB Riau.

"(Dalam hal lembaga aras selain Ormas_red) seakan-akan PGI menjadi perwakilan seluruh umat Kristen. Padahal ada 8 aras (organisasi gereja seperti PGI_red). PGI hanya salah satu," papar Jannus.

Ia mengulas jalur pemilihan utusan Kristen di FKUB. Menurut dia, Pembimas pada Kanwil Kemenag di daerah, merupakan lembaga yang memfasilitasi pemilihan perwakilan tersebut.

Lalu, Pembimas mengajukan nama yang disepakati. Dihubungkan dengan polemik di Riau, ia mengungkap proses administratif tersebut tidak berjalan.

"Bukan tembusan (usulan nama dari organisasi Kristen). Justru (usulan Pembimas) jadi konsideran (SK FKUB). (Poin) mengingat begitu," ujarnya.

Mantan Kepala Kanwil Kemenag Papua ini juga menegaskan, Pembimas merupakan rumah besar bagi seluruh denominasi gereja dan ormas Kristen. Tetapi terdapat multitafsir jalur koorinasi di daerah. Ini yang ingin diluruskan oleh Kemenag.

Ditanya langkah apa yang akan diambil Kemenag, Jannus akan melaporkan hasil dialog tersebut ke Dirjen Bimas Kristen untuk diteruskan ke Menag. Sebab, ia mengaku, kedatangannya ke Riau atas perintah Menag atas polemik yang menggelinding.

Jannus mengapresiasi sikap Ormas Kristen ini merupakan bentuk niat baik untuk mengingatkan sesama umat Tuhan.

Sedangkan terkait rencana ormas menggugat SK Gubernur tentang FKUB Riau ke PTUN, ia menanggapi normatif. Ia tidak dalam posisi mengizinkan atau melarang dan menyebutkan upaya hukum sah-sah saja ditempuh.

"Tapi saran saya, jangan dulu ke proses hukum. Rekonsiliasi lebih baik," tanda Jannus.

Dia menambahkan, adalah lumrah jika Kepala Daerah menarik atau meninjau ulang keputusannya yang ternyata keliru.

"Telaah dulu bersama Pak Dirjen. Kalau memang salah, cacat. Ada asas hukum yang bisa membuat SK baru. Perubahan dalam suatu kebijakan," ujar Jannus.

Sementara itu, Pembimas Kristen Kemenag Riau, Sahat Lambok Sihombing, mengungkap tidak menerima surat dari PGI Riau tentang usulan nama perwakilan Kristen untuk keanggotaan FKUB.

Ia mengaku hanya menerima surat usulan nama dari gabungan Ormas Kristen. Tak satupun Lembaga Gereja mengajukan usulan ke pihaknya. Dengan kata lain, hanya Ormas Kristen yang melaksanakan secara prosedural.

Sahat juga mengemukakan, Pembimas Kristen bahkan tidak dilibatkan dalam pemilihan nama.

Diberitakan sebelumnya, sejumlah organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Kristen se Riau ramai-ramai menolak perwakilan umat kristen yang namanya beredar di publik sebagai hasil rapat Pembentukan Pengurus Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Riau kemarin.

Penolakan tersebut didasari karena tidak mencerminkan keterwakilan umat Kristen di Riau khususnya keterwakilan Ormas Kristen.

Padahal dalam Peraturan Bersama (Perber) 2 Menteri Nomor 8/9/2006, pengurus FKUB merupakan representasi Tokoh Agama dan Ormas Keagamaan.

"Nama yang beredar hanya berasal dari satu organisasi Kristen, yaitu PGI. Padahal, ada 5 ormas lain yang eksis dan sudah berdiri puluhan tahun yang lalu," kata Ketua Perkumpulan Senior Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Provinsi Riau, Raya Desmawanto, dalam siaran pers usai Konsolidasi Ormas Kristen se Riau, yang diterima wartawan, Rabu (9/6/2021).

Menurut Raya, sebelumnya ada 5 Ormas Kristen sejak Januari 2021 sudah mengirimkan secara tertulis Rekomendasi utusan Ormas satu orang kepada Gubernur Riau, untuk duduk di FKUB Riau. Rekomendasi tersebut, sudah dipikirkan secara matang-matang sebelum diserahkan langsung kepada Gubernur.

Sementara itu, Wakil Sekretaris GAMKI, Manuhar Silaen, mengatakan, sebenarnya seluruh tahapan usulan sudah dilakukan oleh Ormas Kristen.

"Ini berawal pada September 2020 terkait adanya info berakhirnya masa kepengurusan FKUB Riau pada Desember 2020 kemarin. Melihat bahwa sebelumnya 2 Kader Terbaik Kristen yang duduk di FKUB telah dipanggil Tuhan, Ormas-Ormas berkumpul dan mempelajari Peraturan. Disitu, dicarilah figur-figur yang selama ini konsisten dalam perjuangan kerukunan umat beragama. Namun, figur tersebut tak bersedia dan setelah berbulan-bulan akhirnya memberi kesedian," ungkap Manuhar.

Akhirnya lanjut Manuhar, pada Desember 2020, ormas-ormas sepakat membuat rekomendasi sesuai UU yang ditujukan kepada Gubernur. Karena, sesuai Perber Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama Nomor 8/9/2006, Gubernur lah yang bertanggungjawab secara keseluruhan Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama.

"Sedangkan Gubernur, sesuai pasal 11 ditunjuk sebagai Dewan Penasehat FKUB setelah pengurus FKUB terbentuk. Tentu kita usul ke Gubernur bukan Wakil Gubernur," sambung Manuhar.

Namun, Ormas membuat tembusan kepada Pembimas Kristen dan Ketua PGI W Riau Pdt Mangantar Tambunan yang juga selaku Praeses HKBP agar diketahui PGI sebagi lembaga Gereja.

"Kita ke PGI, karena sepanjang sejarah PGI di Riau, setahu saya dan pendahulu-pendahulu saya, Ormas-Ormas Kristen hampir tak pernah absen, jika dimintai PGI berkontribusi untuk menyumbangkan tenaga atau pikiran," kisa Manuhar.

"Untuk Ketua PGI, kita sampaikan bahwa ada 2 kursi di FKUB Riau. Kita usulkan, biar lah pihak Rohaniawan Gereja yang mengusulkan usulan mereka sendiri dan Ormas juga begitu. Jadi 2 usulan berbeda," ulas Manuhar.

Dasarnya, selama 3 periode, wakil Ormas tak pernah masuk. Ketua PGIW Riau pun memahami usul tersebut. "Kalau begitu, untuk Ormas,kalian sendiri lah yang usulkan ya," kata Pdt Mangantar saat itu ditirukan Manuhar.

"Jadi surat tembusan kami ke PGI ini, apakah perlu kami antar ke Kantor PGI," kata perwakilan Ormas saat itu. "Kantor PGI tak ada, biar titip sama saya. Nanti saya kabari ke Sekretaris bahwa Ormas buat usulan sendiri," timpal Mangantar.

Pimpinan Ormas kemudian menemui Pembimas Kristen Sihombing, untuk menyampaikan tembusan itu dan Pembimas menyambut baik.

"Pada Januari, Surat Rekomendasi disampaikan langsung ke Gubernur. Jadi seluruh proses kita lalui, pihak-pihak terkait kita temui dengan baik-baik. Tapi kecurigaan muncul saat Bulan Mei lalu, ada info pihak pemerintah menyatakan bahwa yang direkomendasi Ormas-Ormas itu, harus mengalah ke Senior. Info itu tak disampaikan ke Ormas, Ormas dapat info dari bisik-bisik. Ternyata..oh.. ternyata," kata Manuhar.

"Kita akhirnya mengerti dan kecewa dengan cara pak Gubernur ini. Kita paling awal usulkan, ntah bagaimana tiba-tiba usulan PGI maduk. Organisasi saya (GMKI) yang umurnya lebih tua dari PGI ini, pun tak dihargai," ucap Pengurus Pusat GMKI (Koordinator Wilayah XIII GMKI Riau, Sumbar, Kepri), Hermanto Sinaga, kesal.

"Ya, tentu kita takkan diam, kami memegang teguh kepada Undang-Undang, dan kami akan bersikap menegakkan Undang-Undang. Pola-pola memakai kekuasaan dalam pemeliharaan kerukunan itu justru melawan Undang-Undang," ucap Wakil Ketua DPD GAMKI Riau, Dedi Lubis menimpali.***


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait