Istri Bupati Kuansing Kunjungi Bocah Korban Selamat dari Penganiyaan Sadis Bibi Kandung di Pekanbaru

Ketua TP PKK Kuansing, Wella Mayangsari Andi Putra, bersama My. Fitri Agusmandar serta sejumlah pengurus PKK Kuansing lainnya Sabtu (12/06/2021) menyambangi kediaman sementara bocah yang selamat dari aksi penganiayaan maut AL (11), di seputaran Kampus UIR Pekanbaru.
Pekanbaru, Oketimes.com - Prihatin dan iba dengan kondisi bocah yang lolos dari aksi penganiayaan kejam oleh bibi kandungnya di Desa Jake Kecamatan Kuantan Tengah pekan lalu.
Ketua TP PKK Kuansing, Wella Mayangsari Andi Putra, bersama My. Fitri Agusmandar serta sejumlah pengurus PKK Kuansing lainnya Sabtu (12/06/2021) menyambangi kediaman sementara bocah yang selamat dari aksi penganiayaan maut AL (11), di seputaran Kampus UIR Pekanbaru.
Kepada awak media, Wella Mayangsari mengaku mendapatkan informasi dari berbagai pemberitaan media cetak dan elektronik. Sebagai seorang ibu, tentu kita merasa prihatin dengan kondisi yang di alami bocah AL (11), ucap Wella.
"Untuk itulah, guna menghibur bocah malang tersebut, kami sengaja datang untuk menghibur dan memberikan motivasi kepada anak malang tersebut, ucap Wella.
Selain persediaan makanan dan baju korban, Wella juga memberikan hadiah sepeda untuk bocah AL (11) yang terlihat sumringah mendapatkan hadiah dari istri Bupati Kuansing, Wella Mayangsari Andi Putra beserta rombongan.
Sebelumya, sepasang suami isteri BNZ (27) dan DL (27) pelaku pembunuhan sadis di Desa Jake, Kecamatan Kuantan Tengah, Kuansing telah berhasil ditangkap Unit PPA Polres Kuansing.
Pasangan suami isteri itu, diduga kuta melakukan pembunuhan sadis terhadap keponakannya remaja wanita MTL (13) di Desa Jake akhir 2019 lalu, dan berhasil ditangkap petugas di Kecamatan XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar, Riau, pada Jumat (4/6/2021) dini hari sekitar pukul 03.00 WIB.
Berdasarkan keterangan Polres Kuansing, suami isteri BNZ dan DL, asal Nias, yang baru menikah pada 2019 lalu, telah melakukan penyiksaan terhadap dua remaja wanita kakak adik, MTL (13) dan AL (11). Kedua korban tinggal bersama pelaku DL yang sebenarnya adalah Bibi kandungnya dan penyiksaan ini berlangsung sepanjang tahun 2019.
Keduanya bocah disiksa dengan cara dipukul pakai kayu pohon karet, menusuk kemaluan kedua korban dengan kayu bara, memukul mulut atau gigi korban dengan palu serta memukul hidung korban AL hingga patah.
Sedangkan BNZ, suami baru DL, menyiksa dengan cara memaksa kedua korban memakan kotoran manusia. Kotoran manusia itu, diambil BNZ dari lobang WC dari samping rumahnya. Lalu kotoran manusia itu diberikan kepada korban dan kedua korban dipaksa memakannya.
Sehari sebelum kematian MTL, pelaku DL memotong jari tangan gadis kecil berusia 13 tahun itu. Tak puas dengan penyiksaan itu, korban dipaksa tidur di luar gubuk mereka dan akhirnya korban MTL, dalam kondisi sekarat tidur di bawah pohon karet.
Esok harinya, pelaku BNZ dan DL, menemukan korban yang tak bergerak lagi dalam kondisi sekarat, namun masih bernafas. Tak pikir panjang, kedua pelaku memasukkan korban ke dalam karung dan kemudian korban MTL dikuburkan dalam kondisi masih bernyawa.
Selepas kejadian itu, kedua pelaku berangkat meninggalkan pondoknya di tengah kebun karet di kawasan Desa Jake. Informasi lain menyebutkan korban AL juga diajak bersama mereka.
Namun sepanjang itu AL tak henti-hentinya mendapatkan siksaan, hingga suatu hari bulan Mei 2021, korban AL ditemukan keluarganya saat di rawat di rumah sakit.
Berdasarkan kejadian itu, AL menceritakan semuanya kepada keluarganya dan keduanya berangkat lagi ke Kuansing dan melaporkan kejadian ini ke Polres Kuansing pada 31 Mei 2021.
Tak menunggu lama, Kanit PPA langsung membentuk dua tim yang berjumlah 8 orang. Langkah pertama tim bergerak di sekitar Teluk Kuantan untuk mencari keberadaan BNZ dan DL. Selanutnya, tim mendapatkan informasi kedua pelaku bekerja di PT CAG di Rokan Hilir, Riau.
Tim bergerak cepat ke Rokan Hilir, namun sampai di lokasi PT CAG, kedua pelaku sudah tidak bekerja di sana lagi. Tim menggali informasi di Rokan Hilir, diperoleh petunjuk bahwa kedua pelaku bekerja di Kecamatan XIII Koto Kampar. Lalu tim berkoordinasi dengan Polsek XIII Koto Kampar.
Dari hasil koordinasi, diperoleh informasi bahwa kedua pelaku tinggal di sebuah pondok di tengah perkebunan karet di atas Bukit Suligi, Desa Koto Tuo, Kecamatan XIII Koto Kampar.
Untuk menjangkau lokasi, tim menempuh perjalan dengan mobil 1 jam dari kota, kemudian jalan kaki mendaki bukit 1,5 jam pada
Jumat (4/6/2021) dini hari dan kedua pelaku berhasil ditangkap tim PPA.
Saat kedua pelaku ditangkap, terungkap bahwa perbuatan sadis DL kepada keponakannya, karena suami DL sebelumnya Sotene Halawa dibunuh Bezatulo Laia, yakni ayah kandung korban atau kakak kandung pelaku DL. Sedangkan kini Bezatuo Laia, saat ini tengah menjalani hukuman penjara seumur hidup.
Sedihnya saat ayah korban Bezatulo Laia di penjara, kedua remaja wanita ini hidup terlunta, karena ibu kandungnya sudah meninggal dunia. Lantaran itu, keduanya tinggal bersama Bibinya DL.
Namun pelaku DL punya dendam membara, karena suaminya di bunuh ayah korban. Bersama DL, kedua remaja itupun hidup seperti di neraka, karena mendapat siksaan yang sangat sadis dilakukan bibi kandunya sendiri. Kini BNZ dan DL di tahan di ruang tahanan Mapolres Kuansing.
Kapolres AKBP Henky Peorwanto, SIK MM mengatakan kedua pelaku BNZ dan DL akan dijerat dengan pasal 80 ayat 3 Undang-undang Perlindungan Anak Jo pasal 64 KUHP untuk perbuatan berulang.
Sementara informasi yang dirangkum dalam pasal 80 ayat 3 Undang-undang Perlindungan Anak berbunyi : (1) Setiap orang yang melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan, atau penganiayaan terhadap anak, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).
Sementara pasal 64 KUHP untuk perbuatan berulang, terancam pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 10 (sepuluh) bulan dikurangi tahanan sementara, dan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.***
Komentar Via Facebook :