Pemkab Siak Bersama Lima BUMD Teken MoU Bankum dengan Kejari Siak

Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak lakukan Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) bidang bantuan hukum perdata dan tata usaha negara dengan Lima Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kabupaten Siak dan Pemerintah Kabupaten Siak di Ruang Rapat Raja Indra Pahlawan, Lt II Kantor Bupati Siak, Jumat (11/06/2021).

SIAK, Oketimes.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak lakukan Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) bidang bantuan hukum perdata dan tata usaha negara dengan Lima Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kabupaten Siak dan Pemerintah Kabupaten Siak di Ruang Rapat Raja Indra Pahlawan, Lt II Kantor Bupati Siak, Jumat (11/06/2021).

Lima BUMD tersebut masing-masing PT Bumi Siak Pusako, PT Permodalan Siak, PT Sarana Pertambangan dan Energi (SPE), PT Kawasan Industri Tanjung Buton serta PT Sarana Pembangunan Siak.

Penandatanganan MoU tersebut disaksikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Dr Jaja Subagja SH MH, Bupati Siak Drs H Alfedri, Asdatun Dzakiyul Fikri SH,MH, Kepala Kejaksaan Negeri Siak Dharmabella Tymbasz dan unsur Forkomimda serta seluruh Kepala OPD di pemerintahan Kabupaten Siak.

Dalam sambutannya Kejari Siak Dharma Bella menyampaikan Bahwa MoU ini merupakan pintu masuk sebagai pengacara negara.

"Hari ini kami sudah sah sebagai fungsi legal asisten legal saran saran hukum nanti bidang datun yang akan mendampingi para BUMD maupun untuk Pemkab Siak," ucap Kajari Siak Dharmabella.

Dharmabella mengatakan akan membentuk tim untuk meningkatkan pendapatan asli daerah.

"Yang menjadi perhatian kami, dalam hal pendapatan asli daerah Siak masih rendah dan untuk itu ke depan yang menjadi prioritas bagi kami untuk membentuk tim dalam mengoptimalkan PAD yang nantinya akan dibentuk tim teknis di OPD satuan kerja di Kabupaten Siak.

Kajati Riau Dr Jaja Subagja SH,MH dalam sambutannya mengatakan, Kejari Siak sebagai Pengacara Negara diharapkan bisa saling berkoordinasi dan berkomunikasi serta selalu mengingatkan untuk menjaga 3M dan untuk bersedia divaksin.

Sementara, Bupati Siak mengucapkan selamat datang kepada Bapak Kejaksaan Tinggi Riau di Kota Istana Siak, dan terimakasih telah meluangkan waktu pada hari ini guna menyaksikan Penandatanganan MOU antara Pemerintah Kabupaten Siak dan beberapa BUMD se-Kabupaten Siak bersama Bapak Kejaksaan Negeri Siak.

"Diharapkan dengan kedatangan Bapak Kajati kesiak ini dapat memberikan arahan-arahan kepada kita untuk pembekalan sekaligus memberikan motivasi dan menyemangati kita melaksanakan tata kelola pemerintahan dengan baik selaku Aparatur Sipil Negara secara profesional dan melaksanakan tugas secara efektif dan akuntabel. Sehingga kinerja dari Pemerintah Kabupaten Siak termasuk beberapa BUMD bisa lebih baik dimasa yang akan datang," ucap Alfedri.

Ditambahkan Alfedri, tujuan dari Penandatanganan MOU ini adalah untuk mendapatkan berbagai pendapat-pendapat hukum bahkan pendampingan hukum baik di Pengadilan maupun di luar pengadilan selaku Jaksa Pengacara Negara. 

"Ada 5 BUMD yang ikut dalam penandatangan MOU ini yaitu PT. Bumi Siak Pusako, PT. Permodalan Siak, PT. Sarana Pembangunan Siak, PT. Siak Pertambangan Energi dan PT. KITB. Diharapkan lima BUMD ini dapat siap untuk menerima arahan-arahan dan pendapat hukum dimasa yang akan datang," urainya. 

Guna Pemerintahan Desa juga mendapat pendampingan dalam TP4B dan dilanjutkan dengan Jaksa Jaga Desa. Hal ini dapat diberikan bimbingan bagaimana tata cara pengelolaan keuangan, agar lebih tertib sehingga bisa terhindar dari hal-hal yang berhubungan dengan hukum," ucap Bupati Siak.***


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait