Aniaya Istri di Kebun Sawit, Suami Pelaku KDRT Ditangkap Polisi

Tersangka HE (45), pelaku KDRT saat diamankan di Mapolsek Tambang Kabupaten Kampar, Riau, Rabu (9/6/2021).

Tambang, Oketimes.com - Cekik istri hingga sesak napas dan nyaris pingsan, Team Unit Reskrim Polsek Tambang, tangkap pelaku KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga), Rabu sore (9/6/2021) dikediamannya di Perum Villa Taman Raya Raudha Kelurahan Tabek Gadang Kecamatan Bina Widya Kota Pekanbaru.

Pelaku diketahui berinsial HE (45), warga Perum Villa Taman Raya Raudha Kelurahan Tabek Gadang Kecamatan Bina Widya Kota Pekanbaru.

Informasi yang dirangkum dari Kepolisian setempat, penangkapan tersangka HE guna menindaklanjuti laporan korban Idariyani (39) warga Desa Terantang Kecamatan Tambang, usai dirinya mengalami penganiayaan oleh suaminya HE bersama adik iparnya JO, pada Minggu sore (30/06/2021) di areal kebun sawit di Dusun IV Desa Terantang Kec. Tambang Kab. Kampar, Riau.

Penganiayaan itu dialami korban saat pada Minggu (30/06/2021) sore, sekira pukul 17.45 Wib, tersangka HE bersama adiknya JO, datang menemui korban Idariyani yang saat itu sedang membawa orang untuk memanen di kebun kelapa sawit miliknya di Pulau Cantu Dusun IV Desa Terantang Kec. Tambang.

Tiba-tiba tersangka HE langsung marah-marah dengan kalimat "Kena Kau Panen Sawit ini?" dan HE langsung mencekik leher korban dan menyuruh adiknya JO, untuk mengambil Handphone yang sedang dipegang korban.

Selanjutnya JO langsung mengambil Handphone milik korban dan membuangnya ke Sungai Kampar yang tidak jauh dari TKP. Tidak sampai disitu, JO juga mencekik leher korban dengan tangan kanannya sekuat tenaga dan mendorong korban hingga terjatuh ke tanah serta menduduki tubuh korban, dan kembali mencekik leher korban hingga korban susah bernapas dan nyaris pingsan.

Beruntung korban akhirnya berhasil melarikan diri, dengan melompat ke Sungai dan ditolong warga. Kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tambang untuk pengusutan lebih lanjut.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Tambang Iptu M. Harris Saputra SIK, perintahkan Unit Reskrim Polsek, untuk melakukan penyelidikan atas kejadian tersebut.

Tepat pada Rabu sore (9/6/2021) sekira pukul 17.45 Wib, Kanit Reskrim Polsek Tambang IPDA Melvin Sinaga SH, mendapat informasi keberadaan tersangka HE sedang berada dikediamannya di Perum Villa Taman Raya Raudha Kelurahan Tabek Gadang Kecamtan Bina Widya Kota Pekanbaru.

Selanjutnya, Kanit Reskrim bersama anggota langsung mendatangi lokasi dan berhasil mengamankan tersangka HE, petugas langsung membawanya ke Polsek Tambang, untuk dilakukan pemeriksaan terkait perbuatannya melakukan tindak pidana KDRT tersebut.

Kapolsek Tambang IPTU M. Harris Saputra SIK saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut, disampaikan bahwa tersangka HE saat ini telah diamankan di Polsek Tambang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, katanya.***


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait