Selain Proses Lelang Bermasalah, Ini Dugaan Korupsi Pengadaan Makan Satpol PP Kota Pekanbaru

ILustrasi Makan dan Minum Satpol PP Kota Pekanbaru

Pekanbaru, Oketimes.com - Dugaan korupsi pengadaan makan dan minum untuk 465 personil Satpol PP Kota Pekanbaru, selama kurang lebih 11 bulan pada tahun 2021, sebesar Rp2.592.307.575, paska kontrak dengan CV Abang Adek selaku kontraktor pelaksana, memang benar-benar patut dicurigai dan layak dipertanyakan pelaksanaannya.

Mengapa demikian, semenjak CV Abang Adek 'dimenangkan' menjadi pemenang tender pengadaan makan minum di Satpol PP Kota Pekanbaru, oleh Pokja 1 ULP Kota Pekanbaru pada akhir Januari 2021.

Rekanan diwajibkan harus menyediakan makanan dan minum kepada anggota Satpol PP Kota Pekanbaru selama 299 hari, dengan total 139.035 nasi bungkus selama kurang lebih 11 bulan.

Jenis makanan dan minuman yang disediakan rekanan tersebut, berupa seperti nasi ramas berlapis daun pisang dengan memakai lauk Ikan atau daging, atau ayam, dengan tambahan tahu, tempe atau telur bersama sambal cabai, sayuran dan buah-buahan bersama air mineral berkuran 250 ml cup plastik atau aqua gelas.

Selain itu, rekanan harus mengantarkan nasi untuk Satpol PP Kota Pekanbaru pada waktu pagi dan malam, yakni pada Pagi sekitar pukul 11.00 WIB dan Malam pukul 19.00 WIB.

Kemudian untuk lokasi pengantaran Nasi kepada personil Satpol PP ada 5 (Lima) titik sesuai kebutuhan personil yang bertugas, yaitu di Kantor Satpol PP Kota Pekanbaru Jalan Jend Sudirman, Perkantoran Wali Kota Pekanbaru Jalan Badak Tenayan Raya, Rumah Dinas Wali Kota Pekanbaru di Jalan Ahmad Yani, Rumah Dinas Wakil Walikota Pekanbaru di Jalan Ronggowarsito dan Rumah Dinas Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru di Jalan Istiqomah Parit Indah.

Berdasarkan observasi oketimes.com selama beberapa pekan terakhir, pelaksanaan pengadaan makan dan minum yang dilakukan oleh rekanan, diduga 'melenceng' dari kontrak kerja yang dilakukan antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), yakni Kasatpol PP Kota Pekanbaru sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan CV Abang Adek selaku kontraktor pelaksana.

Informasi yang dirangkum di lapangan, makanan dan minuman yang disediakan rekanan kepada personil Satpol PP Pekanbaru itu, sering terlambat dari jadwal yang ditentukan.

Kemudian, makan dan minuman yang disediakan kerap tidak layak untuk di konsumsi alias basi, lantaran telat di antar kepada personil sesuai lima titik lokasi yang diantar tersebut di atas.

Hal ini dibenarkan salah satu anggota Satpol PP Kota Pekanbaru yang ingin diminta identitasnya dirahasiakan dan bertugas di Markas Satpol PP Kota Pekanbaru baru-baru ini kepada awak media ini.

Kepada oketimes.com, dia mengeluhkan lauk yang disediakan rekanan tidak layak untuk di komsumsi, karena sudah basi, sehingga personel terpaksa harus membeli kembali ke warung nasi lain untuk di makan.

Selanjutnya, modus yang patut dicurigai terhadap pelaksanaan pengadaan makan minum tersebut, pada hari libur besar seperti hari Sabtu dan Minggu dan bahkan hari libur nasional atau cuti bersama, rekanan juga diwajibkan mengantarkan makanan minum tersebut kepada personil Satpol PP.

Yang menjadi pertanyaan, bagaimana pula rekanan tersebut mengantarkan makan dan minum kepada personel Satpol PP Kota Pekanbaru pada saat personel tidak masuk kerja atau pada saat hari libur pekan dan hari libur besar?

Kemudian lokasi pengantaran makan dan minum di Rumah Dinas Wali Kota Pekanbaru Jalan Ahmad Yani, Rumah Dinas Wakil Wali Kota Pekanbaru di Jalan Ronggowarsito dan Rumah Dinas Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru di Jalan Istiqomah, Parit Indah, juga patut dicurigai.

Pasalnya pengantaran makan dan minum yang dilakukan di tiga rumah dinas tersebut, tidak mungkin dilakukan rekanan, lantaran ketersediaan makan dan minum oleh personel Satpol PP yang berada di rumah dinas pejabat Wali Kota tersebut, sudah terpenuhi, karena makan dan minum personel tersebut sudah menjadi tanggungjawab pejabat yang bersangkutan.

Hal ini dikarenakan pemilik rumah, sudah menyediakan makan dan minum yang sudah disiapkan bagi personel saat ditugasi menjaga rumah pejabat tersebut hingga 1x24 jam setiap harinya.

Berdasarkan telaah dan obeservasi yang dilakukan oketimes.com dalam pelaksanaan makan minum tersebut, diduga rekanan mendapat keuntungan yang cukup besar dalam pengadaan makan dan minum tersebut.

Bahkan keuntungan yang didapatkan rekanan melebihi standar keuntungan atau overload alias overhead di atas ambang keuntungan rekanan yang mencapai 15 hingga 18 persen dari nilai kontrak yang sudah dilakukan PPK dan rekanan.

Sebelumnya juga diberitakan, pelaksanaan pengadaan makan dan minum kegiatan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pekanbaru pada bulan Februari s/d Desember 2021, berpagu dana senilai Rp2.711.182.500,00 T.A 2021 dari APBD Kota Pekanbaru, memang patut dicurigai dan dipertanyakan pelaksanaannya.

Pasalnya, semenjak pelaksanaan kegiatan tersebut dilakukan proses tender pada bulan Januari 2021 yang dilakukan Pokja 1 ULP LSPE Kota Pekanbaru, pihak Pokja 1 'memenangkan' CV Abang Adek sebagai pemenang tender dari 14 rekanan yang mendaftar.

Sementara yang memasukkan penawaran, hanya dua perusahaan saja yang memasukkan penawaran lelang, yakni CV Abang Adek dan CV Rekanan Abadi.

Diketahui CV Abang Adek, melakukan penawaran untuk pengadaan makan dan minum Satpol PP untuk bulan Februari s/d Desember 2021 sebesar Rp 2.592.307.575,00 dari HPS Rp 2.676.423.750,00 dalam proses lelang. Sementara, CV Rekanan Abadi menawar Rp 2.599.954.500,00.

Belakangan Pokja 1 ULP LPSE Pemko Pekanbaru, memenangkan CV Abang Adek dalam proses tender tersebut, sementara CV Rekanan Abadi, tidak lulus dalam proses tender alias gugur.

Informasi yang dirangkum oketimes.com dalam pelaksanaan lelang tersebut, semestinya panitia lelang melakukan tender ulang dalam pengadaan makan dan minum Satpol PP Kota Pekanbaru.

Karena, kontestan dalam pelaksanaan lelang tersebut, tidak memenuhi dua pertiga rekanan yang memasukkan penawaran dalam proses lelang atau tanpa kontestan, sesuai dengan proses lelang yang berlaku.

Proses lelang tersebut, disinyalir tidak sesuai Peraturan LKPP dan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 atas perubahan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengdaan Barang dan Jasa Pemerintah.

Hal tersebut juga dibenarkan salah satu rekanan kepada oketimes.com yang tidak ingin jatinya dirinya dipublikasikan, belum lama ini.

Kepada oketimes.com, sang rekanan mengatakan seharusnya panitia melakukan proses tender ulang pengadaan makan dan minum Satpol PP Kota Pekanbaru tersebut, lantaran proses leleang dinilai tidak fair dan diduga menyalahi aturan dan ketentuan dalam proses lelang pengadaan barang dan jasa pemerintah.

"Itu seharusnya ditender ulang, kok hanya dua rekanan saja yang memasukkan penawaran dari 14 rekanan yang mendaftar. Saya menduga ini ada, "kongkalikong" pihak pokja 1 ULP Pemko dengan rekanan dalam indikasi pengaturan lelang dalam pengadaan makan minum ini," kata sumber kepada oketimes.com belum lama ini.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Iwan Simatupang, mengatakan dugaan adanya indikasi pengaturan lelang dalam proses lelang yang dilakukan Pokja 1 ULP Pekanbaru, tidak bisa ia tanggapi.

Karena lanjut Iwan, sebelum proses tender dilakukan antara Panitia Lelang dan penyelenggara dalam hal ini Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, selaku PPK dengan Pokja 1, dirinya sama sekali belum menjabat sebagai Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru saat itu.

"Saya kan baru menjabat sebagai Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru pada bulan Pebruari lalu, sementara proses lelang sudah selesai dan kontrak sudah berjalan saat itu. Saya hanya melanjutkan saja dalam proses yang sudah berjalan," kata Iwan Simatupang saat disambangi pada Senin 30 Mei 2021 di kantornya.

Iwan hanya bisa menyebutkan bahwa dirinya menjalankan kegiatan tersebut, setelah proses tender dan kontrak sudah berjalan dilakukan rekanan dengan Pejabat Kasatpol PP Kota Pekanbaru dimasa Burhan Gurning sebagai Plt Kepala Satpol PP saat itu.

"Silahkan saja tanya ke pejabat lama pak (Burhan Gurning_red), saya tidak tahu betul itu persoalannya bagaimana prosesnya," tukas Iwan.

Anehnya ketika ditanya, siapa nama PPTK dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, Iwan juga tidak bersedia memberikan siapa nama stafnya yang ditugasi sebagai PPTK dalam pelaksanaan kegiatan makan dan minum.

Kembali ditanya, sudah bagaimana proses termin rekanan dalam pengadaan makan minum tersebut? Iwan menyebutkan bahwa proses pembayaran termin kepada rekanan (CV Abang Adek_red) sudah dilakukan baru-baru ini, sesuai dengan permintaan rekanan dalam tiga bulan sekali dalam pengajuan terminnya.

"Kalau pencairan terminya, sudah kita lakukan belum lama ini. Ini dilakukan rekanan, setiap tiga bulan sekali dalam pengajuan terminnya," pungkas Iwan.

Sementara itu, Mantan Plt Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Burhan Gurning, mengakui bahwa saat proses lelang kegiatan makan minum Satpol PP Kota dilakukan pada bulan Januari lalu, dirinya sempat mengajukan proses lelang ke Pokja 1 ULP Pekanbaru.

Namun lanjut Burhan Gurning, saat proses lelang selesai dirinya tidak mengetahui seperti apa perkembangannya hingga dilakukan penandatanganan kontrak dengan pihak rekanan (CV Abang Adek_red).

"Tanggungjawab saya, hanya sampai menyampaikan ke Pokja 1 ULP Pekanbaru saja, untuk dilakukan proses lelangnya. Setelah itu, saya tidak tahu lagi bagaimana kelanjutannya, karena saat itu saya sudah tidak lagi menjabat lagi sebagai Plt Kasat Pol PP," aku Burhan Gurning menjawab oketimes.com saat dihubungi pada Senin sore (31/05/2021) lewat ponsel.

Ditanya, ketika saat dilakukan proses sertijab antara Pejabat Lama dengan Pejabat Satpol PP Kota Pekanbaru, apakah pihaknya sempat melakukan koordinasi terkait pelaksanan kegiatan tersebut dengan pejabat lama?

Burhan Gurning, mengatakan pihaknya tidak melakukan hal itu, dengan alasan bahwa pejabat baru tersebut, pasti sudah memahami dan mengetahui seperti apa tugas dan tanggunjawabnya sebagai Kepala Satker atau OPD yang baru.

"Kalau arah kesana tidak ada, sebab yang namanya pejabat baru, pasti sudah mengetahui apa tugas dan tanggungjawabnya sebagai Kepala Satker atau OPD saat menjabat tugas baru," tukas Burhan Gurning.

Terakhir, Burhan Gurning juga tidak menampik adanya ada oknum-oknum orang dekat pejabat pemko yang bermain dalam pengadaan makan minum Satpol PP tersebut, karena hal tersebut sudah tidak lagi menjadi rahasia umum di sebuah pemerintah daerah.***


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait