Aniaya Anak Dibawah Umur Hingga Meninggal Dunia, Pasutri Desa Jake Diringkus Polisi

Kapolres Kuansing AKBP Henky Poerwanto SIK didampingi Kasat Reskrim Polres Kuansing AKP Boy Marudut, Kasubbag Humas polres Kuansing AKP Tapip Usman dalam Press Release nya di Loby Mapolres Kuansing, Selasa (8/6/2021).

Teluk Kuantan, Oketimes.com - Tim Satuan Reserse Kriminal Polres Kuansing, berhasil meringkus pasangan suami istri (Pasutri) pelaku penganiyaan dan pembunuhan sadis terhadap anak di bawah umur di daerah Pongkal Kecamatan XIII Koto Kampar Kabupaten Kampar, Riau pada Jumat 4 Juni 2021.

Pelaku pembunuhan merupakan pasangan suami (Pasutri) berinisial BO dan DL, yang telah menganiaya anak dibawa umur AL (10) dan membunuh ML (13) yang tak lain merupakan keponakannya sendiri.

Demikian disampaikan Kapolres Kuansing AKBP Henky Poerwanto SIK didampingi Kasat Reskrim Polres Kuansing AKP Boy Marudut, Kasubbag Humas polres Kuansing AKP Tapip Usman dalam Press Release nya di Loby Mapolres Kuansing, Selasa (8/6/2021).

Kapolres Kuansing menyebutkan kasus pembunuhan sadis diketahui atas adanya laporan korban AL didampingi keluarga yang mendatangi Polres pada Jumat 4 Juni 2021.

Kepada petugas, korban menerangkan dirinya dan kakak nya sering mendapatkan kekerasan dari bibinya berinisial DL dan BO (suami baru DL), sehingga akibat kekerasan tersebut, kakak korban meninggal dunia dan dikuburkan sekitar 150 Meter dari gubuknya di Desa Jake Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi.

Lebih lanjut diterangkan Kapolres, berdasarkan introgasi awal baik terhadap pelaku maupun korban diperoleh fakta bahwa perlakuan kekerasan terhadap korban sudah berlangsung sejak tahun 2019 lalu.

Diantaranya lanjut Kapolres, korba dipukul dengan kayu, kemaluan ditusuk dengan kayu bara dan mulut dipukul dengan martil serta sering diberikan makanan dari kotoran manusia yang diambil dari galian WC disamping rumahnya.

"Akibat kekerasan tersebut, AL mengalami patah tulang hidung. Sementara itu kakaknya ML dipotong jarinya dan dikuburkan hidup– hidup, hingga mengakibatkan kakaknya meninggal dunia," ungkap Kapolres.

Pada kesempatan itu, Kapolres menambahkan, berdasarkan keterangan dari Pelaku DL, tindak perbuatan kekerasan didasari oleh motif dendam terhadap perbuatan ayah korban yang pada awal tahun 2019 lalu, telah melakukan pembunuhan terhadap suami pelaku yang tinggal di Desa Jake Kecamatan Kuantan Tengah Kuansing Riau.

Selanjutnya kata Kapolres, atas perbuatan kedua pelaku pihaknya melakukan penerapan pasal 80 ayat (3) undang - undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang - undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman kurungan selama 15 tahun.

Namun dikarenakan perbuatan kekerasan telah berlangsung lama sambung Kapolres, mengakibatkan satu orang anak meninggal ML (13) dan satu orang anak mengalami luka berat AL (11), penyidik menambahkan (jo) pasal 64 perbuatan berulang pada KUHP.

"Barang bukti perbuatan pelaku berupa satu buah tulang paha untuk keperluan forensik, satu helai baju warna putih, satu helai celana pendek warna hijau, satu buah cangkul, satu buah karung goni warna putih, satu buah tang, dan satu buah besi panjang 80 cm, telah diamankan guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut," pungkas Kapolsek.***


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait