Asyik Pesan Nomor KIM di Warung Kopi, Warga Desa Padang Mutung Diamankan Polisi

Tersangka NU alias OJ (45), pelaku judi tebak angka KIM saat diamankan di Mapolsek Kampar, Senin (7/6/2021).

Kampar, Oketimes.com - Asyik pesan nomor tebak angka di warung kopi, Team Unit Reskrim Polsek Kampar, amankan seorang pelaku judi tebak angka jenis KIM, pada Senin (7/6/2021) di wilayah Desa Padang Mutung Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar, Riau.

Tersangka kasus judi yang diamankan petugas, berinisial NU alias OJ (45), warga Desa Bukit Ranah Kecamatan Kampar Kabupaten Kampar, Riau.

Bersama pelaku, turut diamankan barang bukti 1 unit Handphone merek Nokia warna putih hitam dan 1 unit HaPe merek Xiomi warna silver berisi sms pesanan nomor judi tebak angka atau KIM, uang tunai sebesar Rp 352 ribu diduga hasil transaksi judi tebak angka.

Informasi yang dirangkum dari kepolisian setempat, pengungkapan kasus judi togel tersebut guna menindaklanjuti adanya informasi masyarakat kepada anggota Polsek Kampar, bahwa di kedai kopi Desa Padang Mutung Kecamatan Kampar, sering terjadi aktivitas judi tebak angka.

Mendapat informasi tersebut, Kanit Reskrim menyampaikan informasi tersebut kepada Kapolsek Kampar AKP Marupa Sibarani MH, Kapolsek didampingi Kanit Reskrim IPDA Toni MH beserta Tim Opsnal Polsek, mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan.

Sekira pukul 21.30 Wib, Tim tiba di lokasi dan melihat target sedang duduk disebuah kedai kopi dan langsung mengamankannya. Ketika petugas melakukan interogasi, tersangka OJ mengakui bahwa dirinya benar menjual nomor judi tebak angka jenis KIM yang dilakukan secara online.

Guna memastikan tersebut, petugas memeriksa barang bukti HaPe milik tersangka OJ dan saat diperiksa petugas menemukan SMS pesanan nomor judi tebak angka jenis KIM. Selain itu, dari tangan pelaku juga diamankan uang tunai sebesar Rp 352 ribu yang diduga dari hasil transaksi judi tebak angka.

Kapolsek Kampar AKP Marupa Sibarani MH saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan pelaku judi tebak angka jenis KIM tersebut dan kini tersangka dan barang bukti kini telah diamankan di Polsek Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.***


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait