Duga Abai Lingkungan Hidup, RAPP Bakal Didemo Besar-Besaran

Markas Cabang Laskar Merah Putih Kabupaten (Macab LMP Pelalawan) Riau.

Pangkalan Kerinci, Oketimes.com - Dinilai PT RAPP acuh terhadap dugaan pembuangan limbah polutan ke Sungai Kampar, Markas Cabang Laskar Merah Putih Kabupaten (Macab LMP Pelalawan) Riau, akan melakukan aksi demo secara besar-besaran besok pada Rabu 9 Juni 2021.

"Benar, kita akan melakukan aksi demo damai ke RAPP besok Rabu (9/6) di depan gerbang Pos I RAPP," kata Ketua Macab LMP Pelalawan Julianto kepada oketimes.com via telepon pada Selasa siang (8/6/2021).

Dikatakan Julianto, pihaknya akan menurunkan anggotanya ke komplek PT. RAPP, tepatnya di depan gerbang Pos I Jalan Lintas Timur Pangkalan Kerinci Pelalawan pada hari Rabu tanggal 9 Juni 2021.

Ditanya dalam rangka tuntutan apa pihaknya melakukan aksi demo di RAPP anak perusahaan Royal Golden Eagle International (RGEI)?.

Julianto mengatakan pihaknya melakukan aksi demo ke perusahaan milik Sukanto Tanoto itu, ditenggarai pihak RAPP diduga telah mencemari sungai Kampar, dengan melakukan pembuangan limbah polutan ke Sungai Kampar selama ini.

"Akibatnya banyak ikan mati lantaran pembuangan limbah ke sungai berdampak ke masyarakat dan kita minta RAPP anak perusahaan APRIL Group itu, bertanggungjawab kepada masyarakat Pelalawan," ungkap Julianto.

Julianto mengatakan dampak pembuangan limbah yang menyebabkan ribuan ikan mati di tepian Sungai Kampar, hingga melewati Pesisir Desa Sering hingga ke Kuala Kampar diduga kuat berasal dari perusahaan Pulp And Paper Group Raja Garuda Emas tersebut selama ini.

"Matinya ikan yang sangat merugikan masyarakat Pelalawan saat momentum Hari Lingkungan Hidup Sedunia (World Enviroment Day) tanggal 5 Juni 2021. Menjadi atensi kita untuk meminta komitmen RAPP dalam memperhatikan lingkungan hidup terhadap masarakat sekitar," papar Julianto.

Terkait aksi demo tersebut lanjut Julianto, Macab Pelalawan telah melayang surat aksi tersebut ke Mapolres Pelalawan, dengan nomor surat 21/MC-Pelalawan/LMP/VI/2021 tertanggal 6 Juni 2021 ditandatangani Julianto selaku Ketua Macab Pelalawan.

"Kita layangkan kepada Kapolres Pelalawan cq Kasat Intelkam Polres Pelalawan," ungkap Julianto.

Akan tetapi lanjut Julianto, pihaknya mendapat surat balasan dari pihak Polres Pelalawan tidak memberikan izin, dengan alasan kegiatan demo tersebut, dapat melanggar Maklumat Gubernur Riau Nomor : 248/MAK/2020 Tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Daerah Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019) COVID-19).

"Polres Pelalawan belum dapat memberikan Penerbitan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) melalui surat nomor B/406/VI/2021 tertanggal 8 Juni 2021 yang ditandatangani Kasat Intelkam Polres Pelalawan AKP Sohermansyah," kata Julianto.

Sementara itu, Praktisi Hukum Lingkungan Hilkadona SH, mengatakan terkait adanya aksi demo tersebut, pihaknya menilai adalah hal biasa dalam ruang demokrasi.

Apalagi sambung Hilkadona, tema perusakan lingkungan secara global sedang dalam perhatian serius. Namun menurutnya, hal tersebut semestinya menjadi perhatian serius bagi pihak humas RAPP Group Royal Golden Eagle itu dalam merespon secara optimal dinamika eksternal perusahaan.

"Saya pikir humas belum mampu menangkap kondisi di lapangan dengan jeli atau boleh jadi juga ini tentang kapasitas tim humas itu sendiri," tukas Hilkadona.***


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait