Polres Kampar Musnahkan Barang Bukti 188,56 Gram Sabu Hasil Tangkapan dari Desa Senama Nenek

Satuan Reserse Narkoba Polres Kampar, musnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 188,56 gram, hasil tangkapan Tim Opsnal Satresnarkoba pada (24/05/2021) di wilayah Desa Senama Nenek Kecamatan Tapung Hilir, pada Senin pagi (7/6/2021) di ruang Kasat Narkoba Polres Kampar, Riau.

Kampar, Oketimes.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Kampar, musnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 188,56 gram, hasil tangkapan Tim Opsnal Satresnarkoba pada (24/05/2021) di wilayah Desa Senama Nenek Kecamatan Tapung Hilir, pada Senin pagi (7/6/2021) di ruang Kasat Narkoba Polres Kampar, Riau.

Pemusnahan tersebut dipimpin langsung Kasat Narkoba AKP Daren Maysar SH dan dihadiri Perwakilan Pengadilan Negeri Bangkinang Andy Graha SH, MH, serta Perwakilan Kejaksaan Negeri Kampar Salman Alfarisi SH.

Juga hadir Kasat Tahti Polres Kampar Ipda Alreflus, Penasehat Hukum Benny Zairalatha SH MH serta tersangka AR selaku pemilik narkotika yang akan dimusnahkan ini.

Acara pemusnahan barang bukti narkotika ini diawali pembacaan kronologi perkara oleh Kasat Narkoba, terkait barang bukti narkotika yang akan dimusnahkan.

Disampaikan bahwa narkotika yang akan dimusnahkan ini berasal dari tersangka AR yang ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar pada (24/05/2021) di wilayah Desa Senama Nenek Kecamatan Tapung Hilir.

Selanjutnya dilakukan pemusnahan barang bukti narkotika berupa shabu seberat 188,56 gram, dengan cara dilarutkan dalam air lalu diblender dan kemudian dibuang ke tanah.

Usai pemusnahan barang bukti narkotika ini dilakukan penandatanganan berita acara pemusnahan oleh para saksi yang hadir termasuk tersangka AR selaku pemilik narkotika tersebut.

Acara Pemusnahan Barang Bukti narkotika ini berakhir pada pukul 11.00 Wib dan seluruh rangkaian acara berlangsung dengan lancar dengan tetap memperhatikan prokes Covid-19.***


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait