Bongkar Rumah Orangtua Sendiri, Maling Residivis Ditangkap Polisi

Tersangka JO (23), residivis pencurian saat diamankan di Mapolsek Tapung Hilir, Kabupaten Kampar, Riau, Senin (5/6/2021).

Tapung Hilir, Oketimes.com - Bongkar rumah orang tua sendiri, seorang pemuda pelaku pencurian ditangkap Team Unit Reskrim Polsek Tapung Hilir, Senin (5/6/2021) saat pelaku berada di rumah saudara perempuannya di Desa Kota Garo Tapung Hilir, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar, Riau.

Pelaku diketahui berinisial JO (23), warga di Desa Kota Garo Tapung Hilir, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar, Riau.

Ia ditangkap atas pengembangan laporan Ferdinanto (48) korban pencurian warga Desa Kota Garo Kec. Tapung Hilir, yang mengalami pencurian di rumahnya pada Senin sore (4/5/2021) yang diduga dilakukan oleh JO yang merupakan anak dari pelapor.

Informasi yang dirangkum dari Kepolisian setempat, peristiwa tersebut diketahui berawal pada Senin (4/5/2021) sekira pukul 17.00 Wib, saat itu korban baru pulang dari bekerja dan hendak masuk ke dalam rumahnya.

Namun tiba-tiba dia melihat 3 orang pria baru keluar dari rumahnya, dimana salah satunya adalah JO anaknya serta 2 orang lainnyanya yang tidak dikenal pelapor.

Setelah korban masuk ke dalam rumah, korban membuka kamar dan mendapati terali jendela kamar berada diatas tempat tidur serta uang sejumlah Rp2 juta yang berada di dalam tas milik istrinya yang diletakkan dibawah tempat tidur, sudah berpindah diatas tempat tidur.

Korban menduga bahwa tersangka JO (23) bersama dua rekannya anak itu, diduga kuat telah melakukan pencurian tersebut dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Tapung Hilir pada Senin (4/5/2021), guna dilakukan proses lebih lanjut.

Berdasarkan keterangan korban kepada pihak Kepolisian, tersangka JO sebelumnya sudah pernah menjadi tahanan di Lapas Pekanbaru (residivis) dalam perkara yang sama, yaitu melakukan pencurian.

Atas kejadian tersebut, korban merasa dirugikan dan melaporkan kejadian ini ke Polsek Tapung Hilir untuk pengusutannya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Tapung Hilir Iptu Aprinaldi MH, memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Hendro Wahyudi SH, untuk melakukan penyelidikan untuk mengungkap kejadian tersebut.

Tepat pada Sabtu (5/6/2021), Kanit Reskrim Polsek Tapung Hilir mendapat informasi bahwa tersangka JO, sedang berada di rumah saudara perempuannya.

Kemudian Kapolsek Tapung Hilir, memerintahkan Kanit Reskrim bersama anggota mencari tersangka dan berhasil mengamankan pelaku serta digelendang ke Mapolsek Tapung Hilir, guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek Tapung Hilir IPTU Aprinaldi MH saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersangka kasus pencurian dalam keluarga yang dilakukan Team Unit Reskrim Polsek Tapung Hilir, pada Senin (5/6/2021) saat pelaku berada di rumah saudara perempuannya di Desa Kota Garo Tapung Hilir, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar, Riau.

Disampaikan bahwa tersangka dan barang bukti, kini telah diamankan di Polsek Tapung Hilir, guna menjalani proses hukum lebih lanjut.***


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait