Kasus Korupsi Suap Proyek Jalan MY Bengkalis
KPK Nyatakan Berkas Perkara Tersangka HS dan MB Lengkap

Komisaris PT Arta Niaga Nusantara Handoko Setiono (kanan) dan Melia Boentaran (kiri) digiring petugas jelang rilis penahanan tersangka baru kasus korupsi peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu-Siak Kecil, Bengkalis TA 2013-2015 di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (5/2/2021).
Jakarta, Oketimes.com - Penyidik KPK menyatakan berkas perkara tersangka HS (Handoko Setiono_red) Komisaris PT Arta Niaga Nusantara (ANN) dan Direktur PT ANN Melia Boentaran dalam kasus korupsi proyek jalan di Bengkalis, dinyatakan lengkap dan segera melaksanakan pelimpahan berkas tahap II kepada JPU pada Jumat 4 Juni 2021 di Jakarta.
"Hari ini Jumat (4/6/2021) Tim Penyidik telah menyelesaikan pemberkasan perkara tersangka HS dkk yang dilanjutkan dengan melaksanakan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) kepada Tim JPU," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya yang diterima oketimes.com pada Sabtu (5/6/2021).
Ali juga mengatakan saat ini Tim JPU KPK, telah melakukan penelitian kelengkapan berkas perkara dan dinyatakan lengkap, sedangkan untuk penahanan para tersangka beralih dan menjadi kewenangan Tim JPU, dengan masing-masing selama 20 hari kedepan, dimulai 4 Juni 2021 sampai dengan 23 Juni 2021.
"Untuk tersangka HS di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur, sedangkan tersangka MB (Melia Boentaran_red) di Rutan KPK Gedung Merah Putih," papar Ali Fikri.
Ali juga menyebutkan dalam waktu 14 hari kerja, Tim JPU akan menyusun surat dakwaan dan segera melimpahkan berkas perkara tersebut ke PN Tipikor PN Pekanbaru. "Diagendakan persidangan di PN Tipikor Pekanbaru," pungkas Ali Fikri meyakinkan.***
Komentar Via Facebook :