Kasus Suap Alih Fungsi Hutan Riau
Kasasi Jaksa KPK Dikabulkan MA, Vonis Bebas Suheri Terta Batal

Legal Manager PT Duta Palma Suheri Terta saat keluar dari gedun KPK usai ditetapkan tersangka suap dalam pengurusan alih fungsi hitan di Riau belum lama ini.
Pekanbaru, Oketimes.com - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, telah menerima pemberitahuan resmi petikan putusan Kasasi Terdakwa Suheri Terta dari Panmud PN Tipikor Pekanbaru.
Putusan Kasasi tersebut dibacakan pada Selasa, 30 Maret 2021, dengan amar putusan ada tiga pokok poin yang akan dilakukan JPU KPK untuk segera melaksanakan putusan.
Pertama, MA menyatakan Terdakwa Suheri Terta terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "korupsi secara bersama-sama".
Kedua, MA menjatuhkan pidana kepada terdakwa Suheri Terta, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun dan pidana denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Ketiga, MA memerintahkan Terdakwa untuk di tahan oleh Tim Jaksa Eksekusi KPK.
"KPK akan segera melaksanakan putusan tersebut, dengan memanggil yang bersangkutan untuk hadir di Gedung KPK," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya yang diterima oketimes.com pada Jumat (4/6/2021) lewat gawai di Pekanbaru.
Ali juga mengatakan KPK menghimbau, agar terpidana kooperatif hadir untuk memenuhi panggilan Tim Jaksa Eksekusi yang dimaksud.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi mengajukan kasasi atas vonis bebas Legal Manager PT Duta Palma Suheri Terta, terdakwa perkara suap izin pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau Tahun 2014.
"Insya Allah kita akan pelajari dan mengajukan kasasi terhadap putusan tersebut," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis 18 September 2020.
Seperti diwartakan, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru, menjatuhkan vonis bebas terhadap Suheri. Putusan tersebut dibacakan Majelis yang dipimpin Hakim Saut Maruli Tua Pasaribu di Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru, pada Rabu 9 September 2020 lalu.
Hakim menyatakan Suheri Terta tidak terbukti melakukan penyuapan tersebut, meski di kasus yang berbeda Annas Maamun divonis bersalah dan sempat mendekam di penjara.
"Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan Penuntut Umum," kata Hakim Saut Maruli Pasaribu didampingi dua hakim anggota Sarudi dan Darlina.
Sementara dalam dakwaan, JPU KPK menyebut Suheri dan pemilik PT Duta Palma, Surya Darmadi, berencana menyuap Rp8 miliar kepada Annas.
Dari angka itu, Rp3 miliar telah diberikan sebagai uang muka dan sisanya diberikan setelah rencana tata ruang wilayah atau RTRW disahkan menteri. Uang itu diserahkan Suheri melalui seorang perantara yakni Gulat Mendali Emas Manurung.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, menuntut Suheri dengan pidana selama 4 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider 6 bulan kurungan.
Suheri didakwa dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KPK pada 29 April 2019 telah mengumumkan Suheri Terta bersama korporasi PT Palma Satu dan Surya Darmadi selaku pemilik PT Darmex Group dan PT Duta Palma sebagai tersangka.
Adapun hubungan antara korporasi dengan dua tersangka tersebut, yaitu diduga pertama, perusahaan yang mengajukan permintaan pada mantan Gubernur Riau Annas Maamun diduga tergabung dalam Duta Palma Group yang mayoritas dimiliki oleh PT Darmex Agro.
Surya Darmadi merupakan "Beneficial Owner" PT Palma Satu bersama-sama Suheri Terta selaku orang kepercayaan Surya daIam mengurus perizinan terkait lahan perkebunan milik Duta Palma Gorup dan PT Palma Satu dan kawan-kawan sebagai korporasi yang telah memberikan uang Rp3 miliar kepada Annas Maamun terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan Tahun 2014.
Karena tersangka Surya Darmadi diduga merupakan "Beneficial Owner" sebuah korporasi dan korporasi juga diduga mendapatkan keuntungan dari kejahatan tersebut, maka penanggungjawaban pidana, selain dikenakan terhadap perorangan juga dapat dilakukan terhadap korporasi.
Perkara itu, merupakan pengembangan dari hasil OTT pada 25 September 2014 lalu. Dalam kegiatan tangkap tangan itu, KPK mengamankan uang dengan total Rp2 miliar dalam bentuk Rp500 juta dan 156 ribu dolar Singapura kemudian menetapkan dua orang sebagai tersangka.
Dua terdakwa itu, yakni Gubernur Riau 2014-2019 Annas Maamun dan Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Provinsi Riau Gulat Medali Emas Manurung sempat menjalani hukuman masing-masing terpisah.***
Komentar Via Facebook :