Duga Pengadaan Makan Minum BPBD Pekanbaru Bermasalah, Dikonfirmasi Zarman Belagak `Pikun`

ILustrasi Makan dan Minum BPBD Pekanbaru
Pekanbaru, Oketimes.com - Pengadaan belanja makan dan minum aktivitas lapangan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Pekanbaru bulan April s/d Desember 2021 berpagu dana Rp.521.220.000.00 dari APBD Kota Pekanbaru T.A 2021, diduga bermasalah dan rawan korups dalam pelaksanaannya.
Pasalnya, berdasarkan informasi yang diperoleh oketimes.com, pelaksanaan kegiatan makan dan minum BPBD Kota Pekanbaru, diduga rawan korupsi dan manipulasi, lantaran sejak proses tahap lelang hingga pelaksanaannya disinyalir bermasalah.
Informasi yang dirangkum oketimes.com, proses tender dilakukan sejak awal bulan Maret 2021 melalui Pokja 22 ULP, ada sebanyak 16 peserta yang mendaftar, namun hanya satu rekanan yang memasukkan dokumen penawaran.
Rekanan yang memasukkan penawaran tersebut, adalah CV. Rahmatul Barokah dengan memasukkan nilai penawaran Rp.372.075.000.00 dari nilai HPS Rp.387.502.500.00, paska tender.
Anehnya, pihak panitia langsung memenangkan CV. Rahmatul Barokah sebagai pemenang secara tunggal tanpa kontestan, sehingga disinyalir menyalahi aturan dan ketentuan dalam proses lelang.
Semestinya panitia harus melakukan tender ulang kegiatan tersebut, karena kontestan dalam tender tersebut hanya diikuti satu rekanan yang memasukkan penawaran sehingga dinilai tidak fair, karena proses tender zero kontestan atau tanpa pembanding.
Proses lelang tersebut disinyalir tidak sesuai petunjuk LKPP dan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 atas perubahan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengdaan Barang dan Jasa Pemerintah.
Belakangan panitia lelang (Pokja 22 ULP Pekanbaru_red) dan penyelenggara (BPBD Kota Pekanbaru_red) mengacuhkan ketentuan tersebut, sehingga CV. Rahmatul Barokah 'melenggang' mendapat kontrak dari PPK selaku Kuasa Pengguan Anggaran.
Dalam kontrak tersebut, CV. Rahmatul Barokah harus menyediakan 16.500 nasi bungkus kepada 60 personel BPBD Kota Pekanbaru, dengan nilai kontrak Rp.372.075.000.00 selama bulan April s/d Desember 2021.
Sementara berdasarkan hasil observasi oketimes.com, pekerjaan tersebut diduga sangat rentan terindikasi korupsi, karena rekanan wajib menyediakan sebanyak enam puluh bungkus makan dan minum siang dan malam setiap harinya tanpa terkecuali untuk aktivitas lapangan BPBD selama bulan April s/d Desember 2021.
Anehnya lagi, dalam kontrak kerja tersebut, pada bulan puasa 12 April s/d 14 Mei 2021, rekanan juga wajib menyediakan makan dan minum yakni, 1.800 hingga 1860 bungkus setiap bulannya. Termasuk pada hari Sabtu dan Minggu bahkan saat cuti bersama.
Menariknya, bagaimana mungkin rekanan CV. Rahmatul Barokah harus menyediakan makan dan minum selama bulan puasa kepada personel BPBD Kota Pekanbaru, yakni pada 12 April hingga 12 Mei 2021 siang dan malam, termasuk pada hari libur pada Sabtu dan Minggu hingga hari cuti bersama rekanan menyediakan makan makan tersebut?
Terkait hal itu, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Pekanbaru, Zarman Candra, saat dikontak lewat ponselnya belum bersedia memberikan penjelasan terkait pelaksanaan kegiatan makan dan minum tersebut.
Saat dihubungi lewat ponselnya, nada ponselnnya berdiring, namun tidak memberikan jawaban dalam panggilan ponselnya. Pesan pertanyaan yang dikirimkan lewat gawai juga tidak berbalas, meskipun oketimes.com sudah berupaya menghubunginya beberapa kali.
Meski begitu, oketimes.com menemui Kepala BPBD Pekanbaru Zarman Candra pada Kamis (3/6/2021) di kantornya. Namun, lagi-lagi, Zarman terkesan mengelak dan tidak memberikan penjelasan terkait pelaksanaan proyek tersebut.
Pada kesempatan itu, oketimes.com mempertanyakan mengapa dirinya tidak memberikan jawaban saat oketimes.com melakukan upaya konfirmasi lewat ponsel dan pesan pertanyaan yang dikirim lewat gawai ke nomor ponselnya?
Dengan belagak pikun dan pura-pura bingung, Zarman Candra mengaku tidak mengetahui adanya panggilan ponsel yang ditujukan ke nomor ponselnya di nomor 0821 72920XXX saat dihubungi oketimes.com meski pun sudah berulang kali dihubungi ke ponselnya.
Meski demikian, Zarman Candra tetap membisu dan tidak memberikan penjelasan terkait adanya dugaan korupsi dalam pelaksanaan pengadaan makan dan minum tersebut, hingga berita ini dimuat.***
Komentar Via Facebook :