Polsek Tapung Hulu Tangkap Pengedar Sabu Desa Sumber Sari

Tersangkan RS alias Rina (20) bersama barang bukti sabu saat diamankan di Mapolsek Tapung Hulu Kabupaten Kampar, Riau, Rabu (02/06/2021).
Tapung Hulu, Oketimes.com - Tim Unit Reskrim Polsek Tapung Hulu, tangkap seorang tersangka pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Desa Sumber Sari Kecamatan Tapung Hulu Kabupaten Kampar, Riau, pada Rabu pagi (02/06/2021).
Pelaku narkoba diamankan berinisial RS (20), warga Desa Sumbersari Kecamatan Tapung Hulu Kabupaten Kampar, bersamanya polisi mengamankan barang bukti 2 paket narkotika jenis sabu seberat 5,31 gram, 1 unit Handphone Android merk Redmi 9c beserta kotaknya, 3 lembar plastik bening kecil, selembar kertas tisu dan uang tunai sebesar Rp 300 ribu.
Informasi yang dirangkum dari Kepolisian, pengungkapan kasus ini berawal pada Rabu (02/06/2021) pagi, saat Kanit Reskrim Polsek Tapung Hulu Iptu Aulia Rahman, mendapat informasi dari masyarakat bahwa di salah satu rumah warga Dusun III Desa Sumber Sari sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Tapung Hulu, memerintahkan Kanit Reskrim beserta Tim Opsnal Polsek, agar mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan.
Setelah memastikan keberadaan target, petugas kemudian melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan RS yang sedang tidur di rumahnya.
Didampingi Ketua RT setempat, petugas melakukan penggeledahan dalam rumah pelaku, dan menemukan 2 paket narkotika jenis sabu yang disembunyikan dalam kotak Handphone yang diletakkan diatas loteng tempat pelaku tidur.
Ketika diinterogasi, pelaku mengaku bahwa narkotika tersebut, adalah milik tersangka yang rencananya akan dijual kembali dalam paket-paket kecil.
Merasa ckup bukti, tersangka dan barang bukti digelendang ke Polsek Tapung Hulu, guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Tapung Hulu IPTU Era Maifo SH saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan seorang tersangka pelaku narkoba yang ditangkan Tim Unit Reskrim Polsek Tapung Hulu di wilayah Desa Sumber Sari Kecamatan Tapung Hulu pada Rabu, 2 Juni 2021.
Dikatakan Kapolsek, setibanya di Mapolsek, pelaku dilakukan proses pengecekan urine terhadap tersangka dan hasilnya positif Methamphetamine.
"Kini tersangka dan barang bukti, diamankan di Polsek Tapung Hulu guna menjalani proses hukum lebih lanjut," pungkasnya.***
Komentar Via Facebook :