Ogah Ditanyai Papa Kok Telat Pulang! Suami Penganiaya Istri Terpaksa Nginap di Sel

Tersangka EP alias EL (25), pelaku KDRT saat diamankan di Mapolsek Siak Hulu Kabupaten Kampar, Riau, Selasa (01/06/2021).

Siak, Oketimes.com - Aniaya istri saat ditanya kenapa suaminya telat pulang, Team Unit Reskrim Polsek Siak Hulu, tangkap pelaku KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) atas laporan korban yang tidak lain istri pelaku, Selasa (01/06/2021) di rumahnya.

"Tersangka KDRT yang kita amankan berinisial EP alias EL (25), warga Desa Pandau Jaya Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar," kata Kapolsek Siak Hulu AKP Rusyandi Zuhri Siregar S.Sos MH kepada oketimes.com saat dihubungi Rabu 2 Juni 2021.

Dikatakan Kapolsek, EL dilaporkan oleh pelapor Lis selaku istri sah dari pelaku, karena telah menjadi korban pemukulan dan menendang korban saat berada di rumahnya pada Sabtu malam (29/05/2021) dan pelaku diamankan pada Selasa (01/06/2021) setelah dilaporkan istrinya ke Polsek Siak Hulu.

Kapolsek menyebutkan peristiwa pemukulan tersebut berawal pada Sabtu (29/05/2021) sekira pukul 23.00 Wib. Saat itu pelaku baru pulang ke rumahnya di Desa Pandau Jaya, lalu korban (istrinya) bertanya kepada pelaku "Kenapa baru pulang Pa, tadi katanya mau pulang pukul 21.00 wib", namun pelaku hanya diam saja dan ia kemudian bermain dengan anaknya.

Setelah itu papar Kapolsek, korban menyiapkan nasi dan menyuruh pelaku untuk makan, namun pelaku langsung menendang piring makanan dan kemudian memukul serta menendang korban.

Mendapat perlakukan tersebut dan menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), korban tidak terima lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Siak Hulu, guna dilakukan pengusutan lebih lanjut.

Menindaklanjuti lanjuti laporan tersebut, dirinya memerintahkan Tim Unit Reskrim Polsek untuk melakukan penyelidikan dan kemudian melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan memintakan visum korban ke RS Bhayangkara Polda Riau.

Setelah didapatkan bukti permulaan yang cukup lanjut Kapolsek, kemudian dilakukan penangkapan terhadap pelaku pada Selasa (01/06/2021) saat berada dirumahnya. Selanjutnya, petugas membawa pelaku ke Polsek Siak Hulu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Kini tersangka EL kasus KDRT ini telah kita amankan di Polsek Siak Hulu, guna menjalani proses hukum lebih lanjut," pungkas AKP Rusyandi Zuhri Siregar S.Sos MH mengungkapkan.***


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait