Polres Kampar Tangkap Pengedar Sabu Jalan Datuk Tabano Bangkinang

Tersangka HE alias EEN (41) bersama barang bukti sabu saat diamankan di ruang Satres Narkoba Polres Kampar, Riau, Senin sore (31/05/2021).

Bangkinang, Oketimes.com - Team Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar, kembali tangkap seorang tersangka pengedar narkotika jenis sabu pada Senin sore (31/05/2021) di Jalan Datuk Tabano Kota Bangkinang Kabupaten Kampar, Riau.

Pelaku diketahui berinisial HE alias EEN (41), warga Desa Batu Belah Kecamatan Kampar Kabupaten Kampar, Riau. Bersamanya turut diamankan barang bukti 2 paket narkotika jenis sabu yang terbungkus plastik bening, 1 unit Handphone Merek Nokia warna Hitam dan uang tunai sebesar Rp 700 ribu.

Informasi yang dirangkum dari Kepolisian setempat, Pengungkapan kasus ini berawal pada Senin (31/05/2021) sekira pukul 16.00 Wib. Dimana saat itu, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar, melakukan penyelidikan terkait peredaran narkotika di wilayah Kota Bangkinang.

Dari hasil penyelidikan, tim mengamankan seorang terduga pengedar sabu berinisial HE alias EEN di Jalan Datuk Tabano Kelurahan Bangkinang.

Selanjutnya, dengan didampingi aparat desa setempat, Tim melakukan penggeledahan dan petugas menemukan 2 paket kecil narkotika jenis sabu dari tersangka HE ini. Merasa cukup bukti dengan perbuatannya, tersangka dan barang bukti digelendang ke Polres Kampar, guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Kampar AKBP Mohammad Kholid SIK melalui Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH saat dikonfirmasi, membenarkan adanya penangkapan pelaku Narkoba yang dilakukan oleh Team Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar, pada Senin sore (31/05/2021) di Jalan Datuk Tabano Kota Bangkinang Kabupaten Kampar, Riau.

Setelah tersangka dan barang bukti diamankan, petugas juga melakukan pengecekan urine tersangka dan hasilnya positif Methamphetamine. Selanjutnya, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar, guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Tersangka akan dijerat dengan pasal 114 (1) junto pasal 112 (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun," pungkas Kasat Resnarkoba Polres Kampar itu, meyakinkan.***


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait