Polsek XIII Koto Kampar Tangkap Pasutri Jual Sabu Desa Pongkai Istiqomah

Tersangka AR (44) dan istrinya NR (45), pasutri pengedar sabu dan barang bukti saat diamankan di Mapolsek XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar, Riau, Jumat (28/05/2021).

III KOTO KAMPAR, Oketimes.com - Diduga kuat pengedar sabu, sepasang suami istri di Desa Pongkai Istiqomah Kecamatan XIII Koto Kampar, disergap Tim Unit Reskrim Polsek XIII Koto Kampar, pada Jumat siang (28/05/2021). Keduanya, ditangkap di tempat terpisah di wilayah Kecamatan XIII Koto Kampar, Riau.

Pasangan suami istri terduga pengedar sabu tersebut, berinisial AR (44) dan istrinya NR (45), warga Desa Pongkai Istiqamah Kecamatan XIII Koto Kampar, Riau.

Dari kedua tanggan tersangka, didapati barang bukti 1 paket sedang, 6 paket kecil dan 2 paket kecil sisa sabu seberat 4,04 gram, sejumlah peralatan penggunaan sabu serta uang tunai sebesar Rp 418 ribu.

Informasi yang dirangkum dari Kepolisian setempat, pengungkapan kasus narkotika jenis sabu ini, berawal pada Jumat (28/05/2021) sekira pukul 12.30 Wib, Jajaran Polsek XIII Koto Kampar, mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkoba di Desa Pongkai Istiqomah.

Selanjutnya, Kapolsek XIII Koto Kampar AKP Budi Rahmadi SH, memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Riko Rizki Masri SH bersama Tim Opsnal Polsek melakukan penyelidikan.

Kemudian Tim Opsnal melakukan penyelidikan dan pengintaian di salah satu rumah di Desa Pongkai Istiqamah, yang diduga sering menjadi tempat bertransaksi narkoba.

Saat melakukan pengintaian, Tim Opsnal melihat seorang perempuan didalam rumah tersebut yang diduga tengah menunggu seorang pembeli dan langsung melakukan penggerebekan.

Didampingi perangkat desa setempat, tim melakukan penggeledahan dan menemukan 4 paket kecil narkotika jenis sabu siap edar dalam saku celana jeans milik perempuan berinisial NR ini yang dilipat dalam lemarinya.

Kepada petugas, NR mengaku bahwa narkotika itu milik suaminya AR untuk dijualkan kepada pembelinya. Atas informasi tersebut, Tim langsung melakukan pengembangan dan mencari keberadaan suaminya AR.

Dalam waktu yang tidak lama, Tim berhasil menemukan tersangka AR saat berada di Jalan Raya Candi Muara Takus Desa Pongkai Istiqamah saat yang bersangkutan sedang duduk di sebuah Pondok dibawah pohon kelapa sawit.

Disaksikan warga sekitar, tim melakukan penggeledahan badan dan di sekitar pondok tersebut, ditemukan dompet kecil warna pink di atas pohon kelapa sawit berisi 1 paket sedang dan 2 paket kecil serta 2 paket sisa sabu yang diakui oleh AR adalah miliknya.

Merasa cukup bukti atas perbuatan kedua pelaku, kedua pelaku beserta barang bukti digelendang ke Polsek XIII Koto Kampar, guna dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Kapolsek XIII Koto Kampar AKP Budi Rahmadi SH saat dikonfirmasi melalui Kanit Reskrim Ipda Riko Rizki Masri SH, benarkan adanya penangkapan sepasang suami istri terduga pengedar sabu, yang dilakukan Tim Unit Reskrim Polsek XIII Koto Kampar, pada Jumat siang (28/05/2021).

Dikatakanya, kedua tersangka dan barang bukti saat ini telah diamankan di Polsek XIII Koto Kampar, guna dilakukan proses penyelidikan dan peyidikan lebih lanjut.

"Kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 114 (1) junto pasal 112 (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun," pungkas Kapolsek  XIII Koto Kampar. ***


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait