Polres Kampar Tangkap Pengedar Sabu Desa Balam Jaya Tambang

Tersangka RH alias RI (25) dan barang bukti sabu saat diamankan di Mapolres Kampar, Riau, Jumat dini hari (28/05/2021).

KAMPAR, Oketimes.com - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar, tangkap seorang tersangka pengedar narkotika jenis sabu pada Jumat dini hari (28/05/2021) di wilayah Desa Balam Jaya Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar, Riau.

Tersangka diketahui berinisial RH alias RI (25), warga Kampung Gadang Desa Tambang Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar, Riau.

Bersama pelaku, turut diamankan barang bukti 5 paket narkotika jenis sabu yang terbungkus plastik bening seberat 1,24 gram, 2 pak plastik bening, sebuah bong penghisap sabu beserta sejumlah peralatan lainnya dan sebuah Handphone yang digunakan pelaku.

Informasi yang dirangkum dari Kepolisian setempat, pengungkapan kasus ini berawal pada Jumat (28/05/2021) sekira pukul 00.30 Wib.

Saat itu, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar, tengah melakukan penyelidikan terkait peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Desa Balam Jaya Kec Tambang Kabupaten Kampar, Riau.

Berdasarkan hasil penyelidikan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar, diamankan seorang terduga pengedar sabu saat berada di rumahnya di Dusun I Desa Balam Jaya. Selanjutnya, didampingi aparat desa setempat, dilakukan penggeledahan di rumah terduga pelaku ini.

Dari hasil penggeledahan, Tim menemukan barang bukti 5 paket narkotika jenis sabu siap edar seberat 1,24 gram dan sejumlah peralatan penggunaan sabu.

Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar, guna dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Kampar AKBP Mohammad Kholid SIK melalui Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH, benarkan adanya penangkapan seorang pengedar narkotika jenis sabu berinisial RH alias RI (25), yang dilakukan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar, pada Jumat dini hari (28/05/2021) di wilayah Desa Balam Jaya Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar, Riau.

Setibanya di ruang Satres Narkoba Polres Kampar lanjut AKP Daren Maysar, tersangka dilakukan pengecekan urine tersangka dan hasilnya positif Methamphetamine dan kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Pelaku akan dijerat dengan pasal 114 (1) junto pasal 112 (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun," terang AKP Daren Maysar SH, meyakinkan.***


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait