Polres Kampar Sergap Pengedar Sabu dan Ganja Desa Senama Nenek
Tersangka ZA (37), pengedar sabu dan ganja saat diamankan di Mapolres Kampar, Riau pada Senin sore (24/05/2021).
KAMPAR, Oketimes.com - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres kembali tangkap seorang pria warga Desa Senama Nenek Kecamatan Tapung Hulu terduga pengedar narkotika jenis sabu dan daun ganja kering berinisial ZA (37), di sekitar rumahnya pada Senin sore (24/05/2021).
Dari tangan pelaku ditemukan barang bukti 2 paket kecil narkotika jenis tanaman daun ganja kering dan 1 paket narkotika jenis sabu seberat 1,79 gram, 1 unit Hp merk Nokia, 1 unit timbangan digital dan sejumlah barang bukti lainnya terkait kasus ini.
Pengungkapan kasus ini berawal pada Senin sore (24/05/2021), saat itu Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar tengah melakukan penyelidikan terkait peredaran narkoba di wilayah Desa Senama Nenek Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, Riau.
Beberapa saat sebelumnya, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar telah mengamankan seorang bandar sabu inisial AR yang merupakan tetangga dari ZA, dan dalam waktu yang berdekatan muncul ZA dan langsung diamankan oleh petugas.
Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti narkotika jenis daun ganja kering dan sabu. Menurut pengakuan ZA bahwa narkotika jenis sabu itu didapatnya dari AR sang bandar sabu yang sudah diamankan petugas.
Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH membenarkan adanya penangkapan tersangka pengedar sabu dan ganja, yang dilakukan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres terduga pengedar narkotika jenis sabu dan daun ganja kering berinisial ZA (37), di sekitar rumahnya pada Senin sore (24/05/2021).
Disampaikannya dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif Methamphetamine. "Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," jelasnya.***

Komentar Via Facebook :