Mangkir Dua Kali, Jaksa Segera Kirim Surat Panggilan Ketiga Untuk Mantan Kepala BPKAD Kuansing

Kajari Kuansing Hadiman, SH MH.

TELUK KUANTAN, Oketimes.com - Mantan Kepala BPKAD Kuansing H alias K, ternyata sudah dua kali dipanggil oleh Penyidik Kejari Kuansing terkait kasus dugaan SPPD Fiktif. Dari dua pemanggilan terhadap H alias K itu, sudah dua kali pula mangkir dari panggilan penyidik Kejaksaan Kejari Kuansing.

"Ia, Benar. H alias K sudah dua kali di panggil oleh Penyidik Kejari Kuansing. Namun saudara H alias K, tidak memenuhi panggilan penyidik Kejari Kuansing," kata Kajari Kuansing Hadiman, SH., MH yang merupakan Kajari Terbaik Ke-3 Nasional saat di konfirmasi, Rabu pagi (26/05/2021) di Teluk Kuantan.

Terkait mangkirnya H alias K, yang tidak memenuhi panggilan kedua penyidik tersebut, hingga kini Hadiman tidak mengetahui, apa yang menjadi alasan yang bersangkutan untuk mangkir.

Lantaran itu lanjut Hadiman, pihaknya dalam waktu dekat ini akan mengeluarkan Sprindik baru untuk saudara H alias K, karena sudah dua kali mangkir.

"Pada tanggal 31 Mei 2021 ini, kami akan mengirimkan surat panggilan ketiga kepada H alias K. Untuk menghadap pada hari Senin tanggal 7 Juni 2021 jam 10 pagi di Kejari Kuansing," harap Hadiman.  

Kemudian Hadiman juga menjelaskan, Kapasitas saudara H alias K dalam dugaan kasus SPPD Fiktif di BPKAD untuk dipanggil masih sebagai saksi.

"Apabila yang bersangkutan juga tidak memenuhi panggilan penyidik, Maka akan dilakukan upaya penjemputan paksa," ungkap Hadiman.***


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait