Soal Penetapan Tersangka SPPD Fiktif BPKAD, Kejari Kuansing Tunggu Hasil Audit BPKB

Kajari Kuansing Hadiman, SH MH.

TELUK KUANTAN, Oketimes.com - Kasus SPPD Fiktif di BPKAD Kuansing terus bergulir, setidaknya 50 orang saksi dan 2 orang ahli sudah di periksa Penyidik Kejari Kuansing.

"Benar, Penyidik sudah periksa lebih dari 50 orang dan Ahli sudah dua orang. Dan sekarang tinggal ahli dari PKN dari BPKP," kata Kajari Kuansing Hadiman, SH MH kepada wartawan pada Rabu pagi (26/05/2021) via WhatsApp nya.

Dikatakannya, pihaknya tinggal menunggu perhitungan Ahli dari BPKP untuk PKN, jika sudah selesai, maka Kejari Kuansing tinggal menetapkan lagi H alias K sebagai tersangka kembali.

Ditanya terkait dengan Pemeriksaan PKN, Hadiman yang merupakan Kajari Terbaik Ke-3 Nasional itu, menjelaskan. Jika ahli dari BPKP untuk kasus SPPD Fiktif itu, masih menunggu perhitungan kerugian negara dan setelah diserahkan kepada penyidik, maka ahli BPKP akan diperiksa sebagai Ahli.

Hadiman berharap, mudah-mudahan ahli dari BPKP cepat menghitung kerugian negaranya kasus SPPD Fiktif di BPKAD Kuansing.

"Jika bulan Juni 2021 selesai perhitungannya, maka bulan Juni 2021 itu, kami tetapkan H alias K sebagai tersangka dan langsung ditahan," pungkas Hadiman.***


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait