Polsek Tapung Hilir Tangkap Pengedar Sabu Kabur di Kandis

Tersangka JS (40) pengedar sabu saat diamankan di Mapolsek Tapung Hilir, Kab Kampar, Riau, pada Senin malam (24/05/2021).

TAPUNG HILIR, Oketimes.com - Tim Opsnal Polsek Tapung Hilir berhasil mengamankan seorang pengedar narkoba jenis sabu yang melarikan diri saat akan ditangkap di wilayah Desa Sekijang Kecamatan Tapung Hilir, pelaku kabur dengan motornya lalu dikejar oleh petugas.

Berkat kegigihan Tim Opsnal Polsek Tapung Hilir ini, pelaku berhasil ditangkap di Jalan Raya Waduk KM 16 Desa Libo Jaya Kecamatan Kandis Kabupaten Siak pada Senin malam (24/05/2021).

Pelaku narkoba yang diamankan berinisial JS (40), beralamat di Kandis Kota Kecamatan Kandis Kabupaten Siak, dari tangannya didapati barang bukti 2 paket narkotika jenis sabu seberat 2,95 gram.

Kemudian, 20 lembar plastik bening pembungkus, sebuah Handphone merk Infinix warna biru, satu unit sepeda motor merk Sonic warna merah hitam dan sejumlah barang bukti lainnya terkait kasus ini.

Pengungkapan kasus ini berawal pada Senin (24/05/2021) sekira pukul 21.00 Wib, saat itu Anggota Unit Reskrim Polsek Tapung Hilir, mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada transaksi narkotika jenis sabu di Pos Acua Desa Sekijang Tapung Hilir.

Kapolsek Tapung Hilir IPTU Aprinaldi MH, perintahkan Kanit Reskrim IPDA Hendro Wahyudi SH bersama Tim Opsnal Polsek mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan.

Setibanya di lokasi, Tim melihat pelaku sedang bertransaksi narkoba pada Pos Acua Desa Sekijang dan langsung melakukan penyergapan, melihat kedatangan petugas pelaku langsung kabur dengan sepeda motornya.

Selanjutnya, tim langsung melakukan pengejaran, setiba di Jalan Raya KM 16 Desa Libo Jaya Kecamatan Kandis Kabupaten Siak pelaku berhasil diamankan.

Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 2 paket narkotika jenis sabu dari kantong celana pelaku dan sejumlah barang bukti lainnya terkait kasus ini.

Ketika diinterogasi petugas, pelaku mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya, selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Tapung Hilir untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek Tapung Hilir IPTU Aprinaldi MH, membenarkan adanya penangkapan pelaku narkoba tersebut, yang dilakukan Tim Unit Reskrim nya pada Senin malam (24/05/2021) di Jalan Raya Waduk KM 16 Desa Libo Jaya Kecamatan Kandis Kabupaten Siak.

"Tersangka dan barang bukti kini, telah diamankan di Polsek Tapung Hilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," pungkas Kapolsek.***


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait