Dinilai Acuhkan Justice Law Enforcement

Buntut SP3 Laporan Penipuan di Polres Rokan Hulu, Penasehat Hukum Kirim Permohonan Gelar Perkara Ulang ke Polda Riau

Surat permohonan gelar perkara kembali atas penghentian perkara kliennya atas laporan Supiter Malau itu, bernomor surat: 057/LF/SM&P/A-LC/VII/2018, yang diterima oleh staf Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau bernama Amri pada Rabu 5 Mei 2021.

PEKANBARU, Oketimes.com - Hentikan perkara dugaan penipuan atau penggelapan tanpa melewati proses Penegakan Hukum yang Berkeadilan (Justice Law Enforcement), atas laporan Supiter Malau di Polres Rokan Hulu, Riau.

Penasehat hukum pelapor, mengirimkam surat permohonan gelar perkara kembali atau ulang ke Mapolda Riau, pada Rabu 5 Mei 2021.

"Surat permohonan gelar perkara klien kami (Supiter Malau_red) itu, kami tujukan ke Kapolda Riau, Cq Direktur Reskrimum Polda Riau dengan tembusan Kabareskrim Mabes Polri, Wasidik Polda Riau, dan Kapolres Rokan Hulu," kata Ketua Tim Penasehat Hukum Law Firm Sanggam Marbun dan Partners kepada oketimes.com belum lama ini di Pekanbaru.

Dikatakan Sanggam Marbun, surat permohonan gelar perkara kembali atas penghentian perkara kliennya atas laporan Supiter Malau itu, bernomor surat: 057/LF/SM&P/A-LC/VII/2018 dan diterima oleh staf Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau bernama Amri pada hari Rabu tanggal 5 Mei 2021.

"Sudah hampir sebulan lamanya surat permohonan gelar perkara kembali klien kami itu, kami kirimkan ke Polda Riau, dan kita masih menunggu bagaimana proses kelanjutan surat permohonan tersebut," ujar Sanggam Marbun, SH.

Disampaikan Sanggam Marbun, mengapa pihaknya mengirimkan surat permohonan gelar perkara kembali atas laporan kliennya itu ke Mapolda Riau?

Pihaknya menilai, bahwa proses penyelidikan yang dilakukan penyidik atas laporan Supiter Malau atas LP. B/49/III/2021/Riau/Res. Rokan Hulu 22 Maret 2021 tentang dugaan tindak pidana "Penipuan" pasal (378) KUHP yang dilakukan oleh Terlapor atas nama Miduk Juandi Sitanggang, dinilai tidak berkeadilan atau tidak sesuai dengan proses Penegakan Hukum yang Berkeadilan (Justice Law Enforcement) dalam pelaksanaannya.

Dimana lanjut Sanggam Marbun, laporan kliennya tiba-tiba dilakukan penghentian perkara (SP3) oleh penyidik Satreskrim Polres Rokan Hulu, saat proses Gelar Perkara dilakukan oleh penyidik Satreskrim Polres Rokan Hulu, tanpa menghadirkan saksi Pelapor dan Terlapor untuk dilakukan konfrontir kedua belah pihak.

Sehingga pihaknya, selaku Penasehat Hukum Pelapor atas nama Supiter Malau, merasa tidak puas dengan keputusan penyidik yang menghentikan proses penyelidikan LP. B/49/III/2021/Riau/Res. Rokan Hulu 22 Maret 2021 tentang dugaan tindak pidana "Penipuan" pasal (378) KUHP yang dilakukan oleh Terlapor atas nama Miduk Juandi Sitanggang secara sepihak.

Sebagaimana diketahui lanjut Sanggam Marbun, berdasarkan analis hukum yang dilakukan pihaknya terhadap terlapor atas nama Miduk Juandi Sitanggang, diduga terlapor telah melakukan penipuan atau penggelapan beserta rekannya terhadap penyelesaian perdamaian kliennya Supiter Malau dengan terlapor.

Dimana kliennya itu sambung Sanggam Marbun, telah memberikan uang sebesar Rp 10.000.000 kepada terlapor, Miduk Juandi Sitanggang, untuk perdamaian perkara kliennya tersebut.

Namun belakangan kesepakatan hasil damai tersebut tidak terlaksana dengan harapan kliennya, sementara uang Rp 10 juta hasil kesepakatan damai yang tidak tidak terlaksana itu, malah tidak dikembalikan terlapor kepada kliennya atas nama Supiter Malau.

"Klien kami sudah pernah meminta uang perdamaian tersebut untuk dikembalikan terlapor, namun terlapor hanya janji dan urung mengembalikan uang Rp 10 juta tersebut kepada klien kami hingga kini," ungkap Sanggam Marbun.

Lantaran tidak ada etikad baik terlapor untuk mengambalikan uang Rp 10 juta itu, sebut Marbun sapaan akrabnya, klienyan tersebut melaporkan ke pihak Kepolisian Resor Polres Rokan Hulu, Riau, sesuai LP. B/49/III/2021/Riau/Res. Rokan Hulu 22 Maret 2021 tentang dugaan tindak pidana "Penipuan" pasal (378) KUHP yang dilakukan oleh Terlapor atas nama Miduk Juandi Sitanggang.

Belakangan, laporan klien atas Supier Malau, malah dihentikan oleh penyidik Polres Rokan Hulu, pada 27 April 2021 lalu, sesuai dengan Surat Ketetapan bernomor : S.Tap/16/IV/2021/Reskrim tentang penghentian penyelidikan perkara LP. B/49/III/2021/Riau/Res. Rokan Hulu 22 Maret 2021 tentang dugaan tindak pidana "Penipuan" pasal (378) KUHP yang dilakukan oleh Terlapor atas nama Miduk Juandi Sitanggang.

"Sehingga kami, menilai atas perkara tersebut diduga tidak sesuai dengan penegakan hukum yang berkeadilan sesuai dengan program Polri yang Presisi (Prediktif, Responsilibitas, Transparansi dan Berkeadilan)," pungkas Sanggam Marbun.

Terkait hal tersebut, Kapolres Rokan Hulu AKBP Taufik Lukman Hidayat, SIK, MH, saat dikonfirmasikan adanya permohonan surat permohonan gelar perkara kembali atau ulang ke Mapolda Riau, atas pengentian perkara LP. B/49/III/2021/Riau/Res. Rokan Hulu 22 Maret 2021 tentang dugaan tindak pidana "Penipuan" pasal (378) KUHP yang dilakukan oleh Terlapor atas nama Miduk Juandi Sitanggang sesuai laporan Supiter Malau lewat Tim Penasehat Hukum Law Firm Sanggam Marbun dan Partners.

Kapolres Rokan Hulu AKBP Taufik Lukman Hidayat, SIK, MH, terkesan tidak bisa berbicara banyak atas laporan tersebut, tanpa memberikan penjelasan secara rinci dalam perkara tersebut.

Dia hanya bisa menyampaikan terima kasih atas informasi yang disampaikan oleh oketimes.com dan menyatakan pihaknya segera melakukan pengecekaan atas perkara tersebut ke pihak Satreskrim Polres Rokan Hulu.

"Terima kasih, kami cek ya informasinya ke reskrim," kata Kapolres Rokan Hulu AKBP Taufik Lukman Hidayat, SIK, MH, menjawab oketimes.com.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Rokan Hulu AKP Rainly Labolaang, SIK, saat dibuhungi lewat ponselnya terkait hal tersebut, belum bersedia memberikan penjelasan atas informasi tersebut, meski oketimes.com sudah berupaya meminta penjelasan lewat ponsel dan pesan gawai yang dikirimkan ke ponselnya.

AKP Rainly Labolaang, SIK, sepertinya memilih diam, tanpa memberikan penjelasan kepada oketimes.com hingga berita ini dimuat.***   


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait