Polsek Tapung Amankan Pelaku Penipuan Modus Kerjasama Jual Beli Buah Sawit

Tersangka RJ alias RIO (31), pelaku penipuan modus kerjasama jual beli buah sawit saat diamankan di Mapolsek Tapung Kabupaten Kampar, Riau, Jumat (21/05/2021)

TAPUNG, Oketimes.com - Tim Unit Reskrim Polsek Tapung amankan seorang tersangka kasus penipuan modus penjualan buah kelapa sawit, pelaku berhasil diamankan oleh korbannya saat kabur ke daerah Jambi, lalu diserahkan ke Polsek Tapung pada Jumat (21/05/2021) untuk pengusutan lebih lanjut.

Tersangka kasus penipuan yang diamankan Polsek Tapung itu, berinisial RJ alias RIO (31), warga Desa Petapahan Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar, Riau.

Rio diamankan atas laporan korban Ristanto, warga Desa Sumber Makmur Kecamatan Tapung, karena Rio melakukan penipuan dengan modus akan menjual buah kelapa sawit dari kebun yang di kelolanya kepada korban.

Informasi yang dirangkum dari Kepolisian setempat, sebeliumnya Rio sempat meminjam uang kepada korban sebesar Rp 55 juta untuk mengawali kerja sama jual beli buah sawait.

Namun setelah uang diberikan dirinya tak pernah menjual buah kelapa sawit kepada korban, sehingga korban merasa ditipu dan mengalami kerugian sebesar Rp 55 juta.

Kejadian ini bermula pada Kamis (14/09/2018) lalu, sekira pukul 12.00 Wib, saat itu RIO (terlapor) datang menemui pelapor di tokonya yang berlokasi di Desa Sumber Makmur Kecamatan Tapung.

Saat itu, Rio menawarkan akan menjual buah kelapa sawit yang dikelolanya kepada pelapor, namun terlapor meminjam dana terlebih dahulu dan setelah menerima uang, pelaku tidak pernah menjual buah kelapa sawit kepada pelapor sesuai perjanjian.

Korban berusaha meminta uang tersebut kepada pelaku, namun tersangka Rio tidak pernah menepati janjinya. Akibat kejadian tersebut, korban merasa dirugikan sebesar Rp 55 juta dan membuat laporan ke Polsek Tapung pada 13 September 2019 lalu.

Usai dilaporkan, Rio sempat menghilang dari rumahnya, hingga akhirnya korban mendapat informasi bahwa terlapor berada di wilayah Kota Jambi.

Korban berinisiatif sendiri berupaya mencari Rio dan berhasil menemukannya. Selanjutnya pada Jumat siang (21/05/2021), korban datang ke Polsek Tapung untuk menyerahkan tersangka Rio.

Kanit Reskrim Polsek Tapung Iptu Lambok Hendriko SH, melaporkan dan berkoordinasi dengan Kapolsek Kompol Sumarno atas keberadaan tersangka Rio.

Selanjutnya dilakukan gelar perkara dengan hasil gelar sepakat untuk ditindak lanjuti proses penyidikan kasus ini.

Kepada petugas tersangka Rio mengakui semua perbuatannya dan kemudian dilakukan penahanan terhadap tersangka oleh penyidik.

Kapolsek Tapung Kompol Sumarno membenarkan adanya penangkapan tersangka kasus penipuan kepada wartawan pada Sabtu 22 Mei 2021.

Dia menyebutkan, tersangka RIO kini telah diamankan di Polsek Tapung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.***


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait