Kapolres Siak Pimpin Tes Swab Bagi Pendatang yang Masuk Wilayah Siak

Kapolres Siak AKBP Gunar Rahadiyanto saat memimpin Pos Penyekatan Kawasan Tertib Lalulintas (KTL) di Jembatan Tengku Agung Sultanah Latifah Kabupaten Siak dan Posko penyekatan Kampung Tengah Maredan dan di Kecamatan Tualang yang memasuki wilayah Siak, Jumat (21/5/2021).

SIAK, Oketimes.com - Posko penyekatan mudik Polres Siak, Polda Riau melaksanakan tes swab antigen kepada masyarakat yang kembali melakukan mudik atau pendatang yang memasuki wilayah Siak, Jumat (21/5/2021).

Kapolres Siak AKBP Gunar Rahadiyanto, menerangkan bahwa tes swab antigen merupakan langkah antisipasi guna mencegah penyebaran Covid-19 di Kabupaten Siak.

Dia menjelaskan siapa pun yang masuk ke wilayah Siak baik usai mudik ataupun baru datang wajib melaksanakan tes swab antigen.

“Bila hasilnya reaktif maka yang bersangkutan wajib menjalani isolasi,” kata AKBP Gunar.

Sejauh ini lanjut AKBP Gunar, sudah ada 28 orang yang menjalani tes swab antigen di posko penyekatan Kawasan Tertib Lalulintas (KTL) Jembatan Tengku Agung Sultanah Latifah Kabupaten Siak dan Posko penyekatan Kampung Tengah Maredan dan di Kecamatan Tualang.

Dari 28 orang yang menjalani tes, semuanya dinyatakan negatif. Meski demikian, AKBP Gunar tetap mengingatkan, agar selalu disiplin melaksanakan protokol kesehatan.

AKBP Gunar menambahkan, tes swab antigen bagi masyarakat atau pengunjung berasal dari luar daerah, merupakan kebijakan dan kerjasama Instansi terkait di Kabupaten Siak.

Hal itu dilakukan guna mendukung program pemerintah bahwa mulai dari tanggal 18 Mei sampai dengan 24 Mei 2021, petugas gabungan masih memberlakukan pengetatan pemeriksaan bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan keluar daerah ataupun kembali kedaerah asal setelah mudik.

“Di pos akan dicek hasil negatif tes antigen maksimal 1x24 jam, bagi yang tidak melengkapi hari ini, kita akan melakukan tes swab antigen langsung di pos penyekatan dan ini gratis” kata AKBP Gunar.

AKBP gunar menambahkan, kepada masyarakat yang hendak kembali ke wilayah Kabupaten Siak usai mudik, wajib dinyatakan non-reaktif berdasarkan hasil tes swab antigen maksimal 1×24 jam. Ini sesuai dengan skema masa pengetatan pasca peniadaan mudik.

AKBP Gunar mengatakan disarankan kepada masyarakat untuk menjalani tes swab antigen mandiri di fasilitas kesehatan seperti rumah sakit. 

“Dokumen hasil tes negatif merupakan dokumen wajib yang harus dimiliki,” ujar AKBP Gunar. 

Terakhir, Kapolres Siak AKBP Gunar Rahadiyanto, menghimbau kepada seluruh masyarakat, agar kiranya tidak melakukan perjalanan keluar kota.

Menurutnya, jika pun dalam keadaan terpaksa, diharapkan masyarakat yang bersangkutan harus melengkapi syarat syarat yang sudah di tetapkan dan selalu mematuhi protokol kesehatan cegah Covid-19 seperti 5 M.

"Prokes 5 M itu, yakni menggunakan masker, menjaga jarak mencuci tangan dengan sabun, menghindari kerumunan , mengurangi mobilitas dan interaksi.***


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait