Dikonfirmasi, 2 Pejabat Pemko "Membisu"

Duga, Pengadaan Sound System MPP Pekanbaru Korupsi

Gedung Mall Pelayanan Publik (MPP) Kota Pekanbaru.

PEKANBARU, Oketimes.com - Dua paket proyek pada Pengadaan sound system dan Pengadaan tambahan sound system T.A 2019-2020, senilai Rp1,3 miliar yang dilakukan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru, patut dicurigai pelaksanaannya.

Pasalnya, semenjak pelaksanaan kedua paket tersebut dilakukan oleh DPMPTSP Kota Pekanbaru pada tahun 2019 hingga 2020 lalu, Dinas ini, menganggarkan dua kali kegiatan pengadaan sound system untuk peningkatan pelayanan di Gedung Mall Pelayanan Publik (MPP) Kota Pekanbaru.

Sebagai langkah awal, pada tahun 2019 DPMPTSP Kota Pekanbaru mengalokasikan anggaran sebesar Rp 399.718.000,00, untuk pembelian Empat Unit Satelit Speaker dan beberap kelengkapn lainnya, lewat proses tender yang dimenangkan CV. Verdytra Jaya.

Dari enam puluh rekanan yang mendaftar versi Pokja LPSE Pemko, hanya dua rekanan yang memasukkan harga penawaran, yakni CV. Verdytra Jaya dengan harga tawar Rp. 399.000.800,- dan CV Natasya Mulya Perkasa dengan nilai tawar Rp. 399.465.000,-.

Belakangan, CV Verdytra Jaya memenangkan proyek tersebut dan mengalahkan CV Natasya Mulya Perkasa sebagai penawar terendah.

Selanjutnya, pada tahun anggaran 2020 lalu, Dinas DPMPTSP Kota Pekanbaru, kembali menganggarkan sebesar Rp.990.547. 250,- dalam kegiatan yang sama dan dinamai paket kegiatan Pengadaan Tambahan Sound System Pelayanan MPP.

Dalam proses tender yang dilakukan, CV Verdytra Jaya kembali memenangkam proyek tersebut, dengan mengalahkan 22 peserta dan hanya CV. Verdytra Jaya saja yang memasukkan penawaran versi Dinas DPMPTSP Kota Pekanbaru dan Pokja LPSE Kota Pekanbaru, dengan nilai tawar Rp. 968.787.600,-.

Dalam anggaran sebesar Rp.968.787.600 itu, rekanan harus menyediakan atau membeli Satelit Speaker 10" (inci) empat unit dan 6 Unit Speaker 8" sebanyak enam unit dan perlengkapan lainnya.

Sehingga, jika di total dua paket dalam kegiatan tersebut, CV. Verdytra Jaya, mendapat 'durian runtuh' dari Dinas DPMPTSP Kota Pekanbaru sebesar Rp.1.367.788.49, hanya untuk pengadaan sound system di Gedung MPP Kota Pekanbaru.

Berdasarkan penelurusan team oketimes.com dalam beberapa pekan terakhir ini, terkait pelaksanaan proyek tersebut. Pihak rekanan, diuntungkan oleh pihak penyelenggara (Dinas DPMPTSP Kota Pekanbaru, red).

Karena, keuntungan yang didapat rekanan melebihi ambang batas keuntungan rekanan dalam dua paket pelaksanaan proyek tersebut.

Keuntungan rekanan dalam mengerjakan dua paket proyek tersebut, bisa dikatagorikan berkisar 40 hingga 50 persen dari nilai batas kewajaran keuntungan rekanan yang hanya 15 persen dalam proses lelang kegiatan pemerintah alias over head.

Sehingga terkesan, rekanan dan penyelenggara diduga kuat melakukan praktek "kongkalikong" untuk meraup keuntungan dalam dua kegiatan tersebut dari APBD Pemko Kota Pekanbaru T.A 2019 dan 2020.

Terkait hal itu, oketimes.com telah berupaya menemui Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru, Rudi Misdian, SPI selaku PPK dalam pelaksanaan Pengadaan Sound System dan Pengadaan Tambahan Sound System T.A 2019-2020 itu.

Ketika disambangi dua kali di kantornya di lantai dua Kantor Dinas DPMPTSP Kota Pekanbaru belum lama ini, Rudi Misdian, terkesan mengelak untuk ditemui oketimes.com, dalam rangka konfirmasi.

Menurut salah satu stafnya yang menjaga pintu masuk yang tidak ingin disebutkan jati dirinya, mengaku sang Sekretaris Dinas DPMPTSP Kota Pekanbaru, tidak bisa ditemui dengan alasan sibuk dan tidak ingin diganggu tamu.

Kendati demikian, oketimes.com melayangkan surat konfirmasi kepada pejabat yang bersangkutan, dengan tembusan Sekda Kota Pekanbaru Muhammad Jamil selaku Plt Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru, sekaligus Penguna Anggaran (PA) dalam dua paket proyek tersebut.

Surat konfirmasi tersebut, dilayangkan oketimes.com kepada Dinas DPMPTSP Kota Pekanbaru, pada tanggal 17 April 2021 bernomor surat: 02/Konf-Oketimes/IV/2021 yang ditujukan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru Cq Sekretaris Dinas DPMPTSP Kota Pekanbaru Bapak F. Rudi Misdian, SPi.

Surat tersebut, telah diterima oleh stafnya Sekretaris Dinas DPMPTSP Kota Pekanbaru bernama Jefri pada tanggal 29 April 2021, namun hingga kini belum mendapat jawaban dari yang bersangkutan.

Meski begitu, Team oketimes.com juga telah mengirimkan salinan surat konfirmasi tersebut kepada M Jamil selaku Plt Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru, namun hingga kini belum mendapat balasan dari yang bersangkutan.

Kedua Pejabat Pemko tersebut, terkesan berdiam diri hingga kini, tanpa memberikan penjelasan atas dugaan korupsi dalam Pengadaan Sound System dan Pengadaan Tambahan Sound System T.A 2019-2020 di Gedung MPP tersebut, hingga berita ini dimuat.***


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait