Suami Penganiaya Istri Rayakan Lebaran di Mapolsek Siak Hulu

Tersangka GU alias NW (34), pelaku KDRT saat diamankan Unit Reskrim Polsek Siak Hulu pada Rabu malam (13/05/2021).
SIAK HULU, Oketimes.com - Seorang pria warga Desa Kepau Jaya Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar, diamankan Aparat Kepolisian, lantaran melakukan penganiayaan terhadap istrinya, pada Rabu malam (12/05/2021).
Pelaku diketahui berinisial GU alias NW (34) dan diamankan Unit Reskrim Polsek Siak Hulu pada Rabu malam dari di rumahnya, setelah korban Fitri (37) istrinya mengalami penganiayaan pada Rabu siang (12/05/2021) yang kemudian dilaporkan ke Polisi.
Pelaku terpaksa menikmati suasan lebaran Idul Fitri di dalam sel Mapolsek Siah Hulu, guna membertanggunjawabkan perbuatannya.
Informasi yang diraangkum dari Kepolisian, sebelum pelaku diamankan, korban Fitri sedang berada di rumah dan terjadi cekcok mulut dengan GU suaminya pada Rabu (12/05/2021) siang sekira pukul 13.00 Wib.
Dalam cekcok tersebut, GU menuduh korban menyalahgunakan keuangan rumah tangga sebesar Rp 100 juta yang tidak diketahui kemana digunakan.
Saat pertengkaran itu, GU emosi dan lepas kontrol hingga menendang kearah paha korban sebanyak 4 kali. Namun saat itu, mengenai tangan kiri korban 2 kali dan pahanya 2 kali.
Akibat tendangan itu, korban jatuh tersungkur ke lantai dan mengalami kesakitan pada tangan kirinya hingga patah.
Tidak berapa lama kemudian, beberapa tetangganya menolong, lalu membawa korban ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Riau untuk pertolongan medis sekaligus permintaan Visum.
Anggota Polsek Siak Hulu yang mendapat informasi atas kejadian tersebut, langsung mendatangi lokasi kejadian dan kemudian mengamankan pelaku.
Kapolsek Siak Hulu AKP Rusyandi Zuhri Siregar saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut, disampaikan bahwa tersangka GU alias NW kini telah diamankan di Polsek Siak Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.***
Komentar Via Facebook :