Polsek Tapung Tangkap Buron Pelaku Pembunuhan di Cafe Emon Pantai Cermin

Tersangka SU alias Anto (31) pelaku penganiayaan dan pembunuhan saat diamankan di Mapolsek Tapung Kabupaten Kampar, Riau, Senin malam (10/05/2021).

Tapung, Oketimes.com - Tim Opsnal Polsek Tapung berhasil meringkus buronan kasus penganiayaan yang berujung kematian terhadap korbannya, pelaku ditangkap setelah buron hampir 3 bulan usai kejadian.

Pelaku diketahui berinisial SU alias Anto (31), buruh harian, beralamat sesuai KTP di Desa Gedung Johor Kecamatan Medan Johor Kota Medan.

Anto ditangkap pada Senin malam (10/05/2021) sekira pukul 22.00 wib, saat berada di Desa Batang Batindih Kec. Kampar.

Informasi yang dirangkum dari Kepolisian setempat, penangkapan Anto ini atas laporan Parjianto, karena Anto melakukan penganiayaan berujung kematian terhadap korbannya Maulana Mudha Farisky, pada Kamis (25/02/2021) sekira pukul 03.00 Wib di depan Cafe Emon Desa Pantai Cermin Kec. Tapung.

Kronologi peristiwa berawal pada Kamis (25/02/2021) sekira pukul 02.00 Wib, saat itu pelapor Parjianto bersama dengan korban sedang berada di depan Cafe Emon jalan Poros Sibuak - Indrapura Desa Pantai Cermin, Tapung.

Saat itu ada orang yang sedang dipukuli didalam kamar, beberapa saat kemudian terlihat keluar dari kamar tersebut seorang laki-laki (terlapor).

Kemudian pelapor bertanya "kenapa main pukul", lalu terjadi cekcok mulut hingga terlapor emosi dan mengeluarkan pisau belati, langsung menusuk korban dibagian dada hingga jatuh dan mengeluarkan darah.

Selanjutnya, pelapor mengejar pelaku, namun tak berhasil karena langsung melarikan diri, setelah itu pelapor melihat kondisi korban lalu membawanya ke RS Awal Bros Panam, namun dalam perjalanan korban telah meninggal dunia.

Penangkapan tersangka Anto ini bermula pada Senin (10/05/2021) sekira pukul 17.00 Wib, saat itu Tim Opsnal Polsek Tapung berada di Desa Indra Pura dan bertemu dengan Kapolsek Kampar AKP Marupa Sibarani yang mantan Kanit Reskrim Polsek Tapung.

AKP Marupa Sibarani menyampaikan bahwa dirinya mendapat informasi dari seseorang melalui telpon, bahwa tersangka Anto buronan kasus penganiyaan dan pembunuhan di wilayah hukum Polsek Tapung tengah berada di rumah warga Jalan Mawar Desa Batang Batindih Kec. Kampar.

Kemudian AKP Marupa Sibarani berkoordinasi dengan Kapolsek Tapung Kompol Sumarno, agar memerintahkan Tim Opsnal Polsek Tapung yang dipimpin oleh Brigadir Ardi Sandri, melakukan penyelidikan atas informasi tersebut.

Tepat sekira pukul 20.15 Wib, Tim berhasil menemukan rumah yang dimaksud, petugas langsung melakukan penggerebekan dan menemukan tersangka Anto sedang bersembunyi di dalam kamar disamping pintu lemari.

Petugas langsung mengamankan buronan ini, saat diinterogasi yang bersangkutan mengakui perbuatannya dan kemudian langsung digelandang ke Polsek Tapung untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Kapolsek Tapung Kompol Sumarno saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersangka kasus penganiyaan dan pembunuhan tersebut.

Disampaikan bahwa tersangka kini telah diamankan di Polsek Tapung untuk menjalani proses Hukum lebih lanjut.

"Tersangka Anto akan dilakukan penerapan Pasal 351 Ayat 3 Jo 338 KUHP, dengan ancama penjara paling lama 15 tahun penjara," pungkas Kapolsek.***


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait