Polres Kampar Blender 12,20 Gram Sabu Hasil Tangkapan April

Pemusnahan barang bukti Narkotika bertempat di ruang kerja Kasat Narkoba dan dipimpin langsung Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH pada Kamis (06/05/2021) pagi.

Kampar, Oketimes.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Kampar, kembali musnahkan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 12,20 gram, hasil pengungkapan pada (27/04/2021) dari tersangka HM alias LANA (32) TKP Dusun II Desa Kijang Jaya Kecamatan Tapung Hilir pada Kamis (06/05/2021) di Mapolres.

Acara Pemusnahan barang bukti Narkotika bertempat di ruang kerja Kasat Narkoba dan dipimpin langsung Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH.

Hadir dalam pemusnahan barang bukti tersebut diantaranya Perwakilan Pengadilan Negeri Bangkinang yaitu Panitera Muda Pidana, M. Jamalis SH, Perwakilan Kejaksaan Negeri Kampar yaitu Jaksa Satrio Aji Wibowo SH, Kasat Tahti Polres Kampar IPDA Alreflus, Penasehat Hukum Benny Zairalatha SH, MH serta Tersangka HM alias LANA selaku pemilik narkotika tersebut.

Acara pemusnahan barang bukti ini dibuka langsung AKP Daren, yang diawali pembacaan kronologi perkara terkait dengan barang bukti yang akan dimusnahkan ini.

Selanjutnya dilakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu hasil tangkapan Satresnarkoba Polres Kampar, dengan cara dilarutkan dalam air lalu dan diblender yang selanjutnya dibuang ke selokan tanah.

Usai pemusnahan dilakukan, penandatanganan Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti oleh para saksi yang hadir termasuk tersangka pemilik narkotika ini.

Kegiatan berakhir sekira pukul 11.00 wib dan seluruh rangkaian acara berlangsung dengan aman dan lancar.***


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait